Vonis Seumur Hidup untuk Nanang


MARTAPURA - Norhansyah (45), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Gang Madrasah RT 5 RW 2 Kelurahan Sekumpul, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur oleh majelis hakim PN Martapura, Kamis (10/11).  Majelis hakim terdiri dari ketua Tri Risqanti, anggota Eko Arif dan Mantiko Sumanda menyatakan, terdakwa Norhansyah alias Nanang ialah otak pembunuhan berencana dibantu terpidana Zaini alias Izai (21) dan Ahmad Zaki alias Zaki (17).

Yang memberatkan, korban pembunuhan tak lain ialah keluarga Nanang sendiri, masing-masing ayah kandung terdakwa, Sobari (70), ibu tiri terdakwa,  Rusnawati (52) dan adik kandungnya M Muharamsyah (41), pada Selasa (23/2) malam. Ketiga korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali dan dipukul pakai kayu.

Hakim berpendapat bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi konflik internal, di mana meski terdakwa tidak secara langsung namun menyuruh pelaku lain, yang satu diantaranya masih di bawah umur. Nanang dianggap terbukti membunuh yang diatur pada pasal 340 KUHP. ana.  Perbuatan itu dinilai sangat kejam, mengakibatkan trauma bagi keluarga korban. Terdakwa juga terdeteksi memiliki tipe impulsif yakni sulit dikontrol ketika emosi. Terdakwa juga dianggap tidak menyesal dan terkesan tenang memuat korban ke dalam mobil. Terdakwa pun melalui kuasa hukumnya, Bujino Salan berencana banding atas vonis tersebut.

Secara kronologis, sebelum menghabisi ayah, adik kandung serta ibu tirinya, Nurhansyah alias Anang alias Nanang (45) berada di kampus Poliban hingga malam hari. Menurut keterangan sejumlah rekannya di Poliban, pada Selasa (23/2) itu,  Nanang nonton bulutangkis di kampus, sampai malam sekitar pukul 20.00 atau pukul 21.00. "Pak Nanang sendiri adalah pembina olahraga bulutangkis di kampus," ucap rekan Nanang, Rizwan Yunida yang juga Wadir IV Poliban.

Seperti diketahui, Majid sobari (70) istri dan putra bungsunya bernama Ancah, ditemukan tewas di dalam mobil Avanza warna Abu-Abu DA 8880 TI di Desa Danau Salak Kecamatan Astambul, Rabu (24/2) dinihari. Dari pemeriksaan polisi, diduga ketiganya dihabisi pada Selasa (23/2) malam sekitar pukul 22.00 di kediaman mereka di Gang Madrasah RT5 RW 2 Kelurahan Sekumpul, Kota Martapura.

Usai menonton bulutangkis, Nanang pamit pulang ke rumahnya di Sekumpul Martapura. "Tidak ada yang aneh hari itu. Seperti biasa ya ngobrol dan bercanda karena orangnya memang suka bercanda," katanya.
Mobil Avanza warna abu-abu DA 8880 TI yang didalamnya ditemukan mayat ketiganya, diketahui kepemilikannya atas nama Nanang.

Terdakwa menghabisi pria yang dikenal memiliki keterbelakangan mental tersebut dengan cara memukul kepalanya menggunakan kayu. "Setelah Ancah tewas, selanjutnya yang dibunuh adalah Majid lalu istrinya dengan menjerat leher mereka menggunakan tali," ungkap penyidik. adi

Komentar