Kejari Mulai Periksa Tersangka


MARTAPURA - Rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2015 di KPUD Banjar semakin mendekati babak akhir. Penyidik sejak Selasa (8/11) mulai memanggil sejumlah tersangka. Dimulai dari pemanggilan H, kuasa pengguna anggaran (KPA) di KPUD Banjar.

H pada Selasa itu, diperiksa hanya sekitar satu jam. Menurut Kasi Pidsus Kejari Martapura, Budi Mukhlis, tersangka ditanya seputar jabatannya di instansi pelaksana Pilkada. Selain itu, tersangka juga meminta waktu untuk didampingi pengacara pada pemeriksaan selanjutnya.

Sementara itu, Kamis (10/11), tersangka lainnya, W yang hadir bersama pengacaranya Bujino Salan SH juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar satu jam.
W merupakan bendahara KPUD Banjar. W begitu keluar ruangan menghindari bidikan kamera wartawan dengan menutupi wajahnya dengan map. Ia terus saja berjalan menuju mobil yang terpakir di halaman Kejari Martapura tanpa mau meladeni pertanyaan wartawan.

"Klien kita menjalani pemeriksaan hanya seputar identitas dan juga jabatannya di KPUD Banjar. Perlu kami luruskan pemberitaan sebelumnya, bahwa klien kami pada Rabu (9/11) tidak mangkir dari pemeriksaan, karena surat panggilan selaku tersangka adalah hari ini," tegas Bujino seraya memperlihatkan surat panggilan jaksa kepada wartawan.

Seyogyianya, kemarin itu juga merupakan hari pemeriksaan F, Ketua KPUD Banjar. Namun, tersangka dikabarkan sakit melalui surat yang disampaikan tim pengacara F. Salah satu kuasa hukum F, Fazrul SH menjelaskan dalam surat tersebut bahwa klienya mohon izin tak bisa menghadiri pemanggilan karena harus beristirahat akibat sakit. Dalam surat itu juga dilampiri surat keterangan dokter.

"Tersangka dikabarkan sakit, sehingga kita nanti akan melayangkan surat panggilan kedua," jelas Budi. Rangkaian pemeriksaan para tersangka juga akan dilaksanakan minggu depan.

Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2015 bermula dari kunker 127 anggota komisioner, staf, dan juga mantan anggota PPK se-Kabupaten Banjar ke Lombok, NTB pada 3 hingga 6 April yang diduga menghabiskan dana sebesar Rp557 juta. Jaksa berkeyakinan ada peristiwa tindak pidana mengingat kunker itu tidak sah, karena tidak tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dana hibah Pilkada Banjar 2015 KPUD Banjar. adi

Komentar