MARTAPURA -
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura Slamet Siswanta mengumumkan
tersangka penyelewengan dana hibah Pilkada Banjar 2015.
Sedikitnya, tiga orang dari lingkungan KPU Banjar
telah ditetapkan
tersangka dalam kasus yang terungkap berawal dari plesiran ke Lombok
tersebut.Sedikitnya, tiga orang dari lingkungan KPU Banjar
Sayangnya, Kajari Martapura, masih menyimpan rapat-rapat identitas tersangka yang sudah ditetapkan, meski hanya sekadar inisial.
"Ini memang sudah arahan dari Presiden Jokowi bahwa
identitas tersangka baru diberikan ketika penuntutan ke pengadilan,"
ujar Slamet, Selasa (11/10).
Selain itu, demi mengedepankan azas praduga tak bersalah,
sebab tersangka belum tentu diputus bersalah di pengadilan. Jika
identitas diumbar dikhawatirkan tersangka sudah dihakimi masyarakat
melalui media.
Slamet menambahkan, masih ada data yang perlu dilengkapi agar tidak salah lagi saat persidangan nanti.Para tersangka dikenakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 55 KUHP.
Slamet membeberkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 119 saksi. "Semua calon tersangka sudah diperiksa dan dimintai keterangan," ungkapnya. Dari saksi-saksi yang berangkat ke Lombok uang yang
dikembalikan ke kas negara sekitar Rp72 juta lebih saja. Itupun tidak
semua dikembalikan dan hanya sekitar tiga orang yang mengembalikan
sepenuhnya.
"Ketua KPU Banjar sendiri pun tak mengembalikan semua apalagi anak dan istrinya yang ikut berangkat ke Lombok," timpal Budi Mukhlis, Kasi Pidsus Kejari Martapura. adi
Komentar