Sekda Akan Panggil Kadisdik



MARTAPURA - Sekda Banjar Nasrunsyah berjanji akan memanggil Kadisdik Banjar Ruspan Noor terkait persoalan tertundanya pembayaran gaji Hikmatullah (25), guru SD Kecil Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan yang sebesar Rp25 juta lebih.

"Nanti saya akan panggil Kadisdik, kebetulan saat ini saya masih ada kesibukan," janji Sekda melalui telepon kepada wartawan, Selasa (27/9). Sekda berharap persoalan tersebut bisa segera diselesaikan dan jangan sampai berlarut-larut menjadi polemik.

Sebelumnya, wartawan sempat mengonfirmasi ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjar Iberahim G Intan. Ia mengatakan bahwa surat yang pernah disampaikan oleh pihak Disdik hanya berupa pemberitahuan bahwa Hikmatullah telah diberhentikan dengan hormat dengan tidak atas permintaan sendiri melalui SK Bupati Banjar tertanggap 30 Agustus 2016.

"Kalau soal gaji yang bersangkutan sejak 30 Agustus 2016 memang itu kami tahan," ujarnya. Namun, tambahnya, mengenai gaji Hikmatullah sejak menjadi PNS awal 2015 hingga diberhentikan itu adalah tanggung-jawab Diknas. "Sebab, selama rentang itu, kantor kami tidak ada mendapat pemberitahuan akan ada masalah. Artinya, gaji yang bersangkutan sebenarnya telah dibayarkan oleh BPKAD ke Diknas. Nah,
mengenai apakah Diknas menyampaikan gaji tersebut ke yang bersangkutan itu bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan Diknas dalam hal ini kuasa pengguna anggaran instansi tersebut," tegas Iberahim Intan.

Masalah ini sempat singgah di Polres Banjar dan coba dimediasikan, sehingga Kepsek SD Kecil Paramasan, Syamsuri dalam surat bermeterai bersedia mengembalikan uang senilai Rp25 juta yang adalah gaji Hikmatullah ke juru bayar UPT Disdik Pengaron. "Uang itu ada dan di hitung di kantor polisi tersebut. Namun, entah kenapa, uang itu tidak langsung diserahkan ke Hikmatullah. Menurut informasi, juru bayar atau bendahara tidak jadi menyerahkan ke Hikmatullah karena ada larangan dari petinggi Disdik Banjar," ujar seorang sumber.

Dikonfirmasi, Kadisdik Banjar Ruspan Noor lagi-lagi berkilah bahwa pihaknya bukan tidak mau membayar gaji Hikmatullah sebelum pemberhantian, namun mereka harus mendapat surat tentang teknis pembayaran gaji bagi guru yang dinilai absen selama 46 hari. “Kami sudah berkirim surat ke BPKAD untuk meminta arahan dan petunjuk. Karena kami tidak mengetahui prosedur pembayaran gaji yang berkenaan dengan ketidakhadiran pegawai. Tapi sampai saat ini belum ada balasan,” kata Ruspan Noor, Selasa (27/9). Namun, stetmen Ruspan ini sudah dibantah BPKAD, karena surat yang dikirim bukan berkenaaan tentang gaji sebelum pemberhentian, melainkan hanya pemberitahuan tentang SK pemberhentian Hikmatullah.

Sementara, Hikmatullah sempat dibumbung asa. Karena uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayai proses banding pemecatannya di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) di Jakarta.
Banding dilakukan sebagai bentuk keberatan atas SK pemberhentiannnya sebagai PNS. Karena menurutnya, ketidakhadirannya mengajar seperti yang disebutkan dalam SK pemberhentian
selama 46 hari, salah satunya karena gaji yang tidak pernah dibayarkan.

 “Biaya hidup dan ongkos ke Paramasan cukup tinggi, sehingga harus bagaimana kalau gaji saya sejak mengajar di sana tidak pernah penuh, seperti ada pemotongan,” ujarnya.

Sementara sang kepsek, meski juga terindikasi jarang turun mengajar, seperti tidak bermasalah dengan gajinya. Bahkan di kantor polisi kedapatan bahwa Syamsir memanipulasi absensi seolah-olah selalu turun
mengajar, meski kadang tandatangan satu dengan yang lainnya berbeda. Kelak, soal ini juga akan menjadi kasus tersendiri, tentang manipulasi data kehadiran dan lemahnya pengawasan dari Disdik Banjar. adi

Komentar