Guru Paramasan Minta Keadilan, Kadisdik Kabur


MARTAPURA - Hikmatullah (25), seorang guru SD Paramasan Kecil, Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan berusaha mencari keadilan. Namun, ketika Hikmatullah dan sejumlah wartawan coba mengkonfirmasi ke Kadisdik Banjar, Ruspan Noor, Jumat (23/9), tak disangka, Ruspan seperti sengaja menghindar, karena tanpa sepengetahuan 'kabur' lewat pintu belakang.

Padahal kata pegawai penjaga lobi Kadisdik sedang ada rapat, sehingga wartawan sengaja menunggu di dekat lobi. Bahkan, mobdin masih terparkir di depan. Beberapa jam kemudian, mobdin ternyata baru saja berangkat. Rupanya Kadisdik sengaja menghindari karena pulang lewat pintu belakang.

Hikmatullah datang ke Disdik Banjar Jl Bincau adalah ingin mempertanyakan tindaklanjut penyerahan gajinya selama mengajar yang senilai lebih dari Rp25 juta. Dari penelusuran wartawan, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah belum mengetahui ada masalah di SD Paramasan Kecil, sehingga seolah-olah pembayaran gaji ke Hikmatullah lancar-lancar saja. Namun, belakangan, ternyata ada masalah sehingga Syamsuri, Kepsek SD Paramasan Kecil dilaporkan Hikmatullah ke Polres Banjar.

Di polisi, Syamsuri dan Hafizin dalam surat pernyataan bermaterai menyerahkan uang Rp25 juta lebih tadi ke juru bayar UPT Disdik Pengaron, Desrianto Ayus. Nah, begitu Hikmatullah ingin mempertanyakan haknya itu, pihak Kadisdik sepertinya masih menghindar.

Sebelumnya, Hikmatullah memperoleh surat pemecatan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri yang diterima Hikmatullah 7 September 2016 lalu memupus semua harapannya. Mengabdi sebagai seorang pengajar, juga statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru disandangnya sejak April 2016 lalu. Dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai PNS bertandatangan Bupati Banjar H Khalilurrahman tertanggal 30 Agustus 2016 itu, guru di SDN Kecil Paramasan, Kecamatan Parasaman ini dipecat  karena melanggar terlalu sering mangkir mengajar. Disebutkan dalam SK tersebut, Himatullah mangkir selama 46 hari.

Kepada wartawan, pemuda ini menjelaskan, sejak diangkat PNS April 2015, gaji saya tidak pernah dibayarkan. Jika dikalkulasi sampai SK pemberhentian dikeluarkan, gaji yang tidak dibayarkan sekitar Rp25 juta. Bahkan sejak masih berstatus CPNS, ujarnya, hanya gaji pokok sebesar Rp1,9 juta yang ia terima. Sedangkan berbagai tunjangan, termasuk gaji 13 tak pernah sampai ke tangannya.

Selain tak terpenuhinya hak, yang juga membuat semangat megajarnya gembos adalah sikap kepala sekolah, Samsuri yang tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri. Dijelaskannya, di tengah keterisoliran dan berbagai keterbatasan,  Samsuri mengambil kebijakan mengajar bergiliran, sepekan mengajar sepekan boleh tidak mengajar.

Sepekan dispensasi boleh tidak mengajar, sesuai kebijakan kepala sekolah, ujar Hikmatullah, biasa digunakan untuk turun gunung. Tapi acapkali di hari Rabu sudah disuruh naik lagi ke Paramasan. Kelamaan semangat mengajar pun kendur. Perlu perjuangan naik turun ke Paramasan dengan waktu tempuh sehari penuh. Menurutnya, jika memang tidak dapat konsisten dengan kebijakan, harusnya tidak perlu dibuat kesepakatan pola mengajat tersebut.

Merasa terzalimi lantaran hak sebagai PNS tidak ia terima, lajang 25 tahun ini mencari keadilan dengan melaporkannya ke kepolisian. Karena kuat dugaan, gaji yang mestinya sudah menjadi haknya sengaja tidak dibayarkan. Meski SK pemecatan sudah terlanjur diterima, namun ia berharap besar dapat mengabdikan disiplin ilmunya sebagai seorang guru. Ia telah menyampaikan banding ke Badan Pertimbangan Pegawi (Bapeg) di Jakarta.

Senin kemarin, beberapa orang sudah dipanggil polisi. Di antaranya, Kepsek SDN Paramasan Kecil, Samsuri, Bendahara Sekolah Hafizin, dan Hariyadi, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar. Saat dikonfirmasi, Hariyadi membenarkan pemanggilan terkait gaji salah satu guru yang tidak dibayarkan. “Sebelum 2014 sistem pembayaran gaji guru memang melalui kepala sekolah. Tapi setelah itu, gaji langsung ditrasnfer ke rekening yang bersangkutan melalui Bank Kalsel,” katanya. Mengenai berbagai permasalahan yang terjadi di SDN Paramasan Kecil tersebut, Hariyadi mengaku selama ini tidak mengetahuinya. Karena memang tidak pernah ada laporan yang ia terima terkait itu. adi

Komentar