Ribut-ribut Perjalanan Dinas Dewan Diwakilkan


Diduga Tak Hanya Seorang
MARTAPURA – Belakangan ini dunia politik rebut menyusul adanya oknum anggota DPRD Banjar berinisial F dilaporkan salah satu LSM di Kalsel ke Kejati Kalsel karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara diwakilkan kepada anaknya sendiri berinisial MH.
Dari bocoran data yang diterima wartawan, anggota Komisi 1 dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Banjar itu diindikasikan tidak mengikuti kunjungan kerja ke DPRD Surabaya pada tanggal 12 hingga 14 Mei 2016 lalu namun diwakili oleh anak kandungnya bernama MH.

Dalam kunjungan kerja 18 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar ke DPRD Kota Surabaya yang menghabiskan anggaran sebesar Rp8.650.000  perorang tersebut MH disebut-sebut berlagak layaknya anggota dewan dengan menandatangani daftar hadir serta menandatangani pengambilan biaya perjalanan dinas.
Bahkan, MH diduga sudah menggantikan sang ayah menjalani perjalanan dinas kunjungan kerja keluar daerah sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar terhitung sudah delapan kali dan untuk memuluskan aksinya diduga MH telah memiliki identitas kartu anggota DPRD Kabupaten Banjar dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mengganti foto di kartu identitas F dengan foto MH.
Selain melayangkan surat laporan, LSM yang bernama LSM Bamak juga melampiri bukti foto dokumentasi MH saat melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar menggantikan F dan daftar hadir yang ditandatanganinya.
Sumber Mata Banua menyebutkan, tak hanya F yang diduga berkelakuan tak sesuai ketentuan tersebut, bahkan diduga sejumlah oknum anggota DPRD Banjar lainnya juga pernah berlaku demikian, yakni seolah-olah melakukan kunker, namun cuma diwakilkan kepada orang lain.
Bahkan, keributan ini juga telah membuat sejumlah oknum yang terlibat menangis-nangis karena ketakutan diusut secara hukum.
Sekwan DPRD Banjar Azwar yang berhasil dikonfirmasi wartawan mengakui telah terjadi kejanggalan tersebut. “Saya sudah mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal yang demikian, karena memang menyalahi ketentuan,” ujar Azwar.
Namun Azwar berkilah bahwa ia pun baru mengetahuinya sendiri baru-baru tadi, meskipun kabar burung adanya oknum dewan kunker diwakili orang lain sudah ia dengar sebelumnya. “Namun untuk pembuktiannya saya sendiri melihatnya baru saja,” tukasnya.
Sekwan nengatakan, ia telah meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan biaya kunker yang tak sesuaui ketentuan itu ke kas daerah. Namun, sumber lain menyebutkan, semestinya Azwar pun harus bertanggung-jawab atas kejadian itu, mengingat tugasnya adalah memastikan administrasi di DPRD Banjar berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan namun lalai dalamtugasnya. Diduga Azwar bisa dikenakan pasal pembiaran. adi

Komentar