Kasus Korupsi Pengelolaan Limbah Medis, Makan Dulu Sebelum ke LP


MARTAPURA - Para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan limbah di RS Ratu Zalecha, didampingi keluarga sempat makan-makan dulu di ruang Kasi Pidsus Kejari Martapura, Budi Mukhlis beberapa menit sebelum dilakukan penahanan ke LP Martapura, Kamis (12/8) sore.

Seorang tersangka wanita, J, yang beberapa waktu lalu kerap menangis kali ini tampak lebih tegar. Ia cuma sesekali mencoba menyembunyikan mukanya dari jepretan kamera wartawan.
Staf di bagian instalasi pengelolaan limbah RSUD Ratu Zalecha ini cukup tenang menuju mobil dinas kejaksaan yang sudah menunggunya. Begitu juga dua tersangka lain, S, kepala instalasi pengelolaan limbah RSUD Ratu Zalecha, serta B yang merupakan pejabat di RS Pertamina Tanjung, cukup legowo ketika dibawa petugas menuju LP Martapura.

Para tersangka ini merupakan serahan dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Banjar. "Karena berkasnya sudah P-21 dan tersangka sudah diserahkan ke kita, maka selanjutnya kita tangani dan untuk kepentingan proses selanjutnya, para tersangka kita titipkan ke LP Martapura," ujar Budi Mukhlis kepada pers.

Menurut Budi, dugaan penyelewengan dana pengelolaan limbah yang harusnya masuk kas daerah Kabupaten Banjar, terjadi sekitar 2013 hingga 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp260 juta atau menurut BPKP Kalselteng senilai Rp371 juta. "Nah, nilai kerugian ini ditaksir setelah dana yang dikeluarkan RS Pertamina Tanjung sekitar Rp500 juta dikurangi operasional pengelolaan limbah. Namun, uang ini tidak dimasukkan ke kas daerah tapi malah dibagi-bagi ketiga tersangka untuk kepentingan sendiri-sendiri," paparnya.

"Para tersangka kita tahan dengan pertimbangan khawatir melarikan diri atau mempengaruhi saksi-saksi. Selain itu, mudah-mudahan selama waktu 20 hari ke depan, berkas perkara sudah kita sempurnakan. Begitu juga rencana dakwaan sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum para tersangka, Ansyari mengatakan, kliennya cukup kooperatif mengikuti proses hukum. Ia yakin, kliennya akan mendapat keringanan hukuman karena tidak mempersulit pemeriksaan dan telah berinisiatif mengembalikan kerugian negara sekitar Rp21 juta.

Para tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 UU Tipikor dengan ancaman hukuman bervariasi, ada yang minimal setahun dan ada yang empat tahun. adi

Komentar