MARTAPURA
- Forum Komunikasi Masyarakat Cindai Alus, Sungai Sipai dan Tungkaran
(FKM Cisuran) melalui juru bicaranya, Ali mengharapkan Pemkab Banjar,
baik eksekutif maupun legislatifnya melakukan revisi terhadap Perda Tata
Ruang (RTRW) Banjar khususnya kawasan mereka agar tidak lagi menjadi
minapolitan.
"Selama tiga tahun diberlakukannya perda itu,
masyarakat kami, termasuk dunia investasi mengalami kendala. Betapa
tidak, warga tidak bisa memperoleh IMB hanya sekadar mendirikan rumah.
Begitu juga para pengembang mengalami hambatan," tutur Ali kepada pers,
Kamis (2/6).
Menurutnya, ditetapkannya kawasan mereka
sebagai kawasan minapolitan tidak tepat, mengingat kawasan mereka
termasuk wilayah Kecamatan Martapura yang adalah ibukota Kabupaten
Banjar, di mana semestinya lebih cocok sebagai kawasan permukiman,
perkantoran dan bisnis.
"Ditengok dari segi tanah
saja,sudah tidak sesuai,lahannya sebagian besar berbukit dan cenderung
subur, sehingga lebih mendekati kepada perkebunan dan masih layak untuk
pengembangan permukiman. Nah, sementara untuk mengembangkan minapolitan,
sama sekali tidak pas, karena terlalu tinggi ketimbang irigasi sebagai
sumber air minapolitan," jelas Ali.
Ditambahkan, pihaknya
sejumlah 30-an orang perwakilan tiga desa sudah mengadakan diskusi
dengan Bupati Banjar H Khalilurrahman, dan aspirasi mereka cukup
diterima dengan baik. "Sayangnya, ada oknum anggota DPRD Banjar yang
seolah-olah mengancam agar pihak kami tidak melanjutkan aspirasi
tersebut melalui demo, karena oknum itu akan menghentikan pembahasan
revisi di dewan. Bahkan, ia berani membawa nama bupati," cetus Ali.
Menurut
Ali, ancaman kepada forum mereka ini menandakan bahwa oknum DPRD itu
tidak dewasa dalam berdemokrasi, dan sudah kurang pantas jika masih
menduduki kursi di dewan tyang terhormat. "Kami minta agar partainya
memberi teguran kepada oknum tersebut," bebernya. adi
Komentar