FKM Cisuran Tuntut Revisi Tata Ruang


MARTAPURA - Forum Komunikasi Masyarakat Cindai Alus, Sungai Sipai dan Tungkaran (FKM Cisuran) melalui juru bicaranya, Ali mengharapkan Pemkab Banjar, baik eksekutif maupun legislatifnya melakukan revisi terhadap Perda Tata Ruang (RTRW) Banjar khususnya kawasan mereka agar tidak lagi menjadi minapolitan.
"Selama tiga tahun diberlakukannya perda itu, masyarakat kami, termasuk dunia investasi mengalami kendala. Betapa tidak, warga tidak bisa memperoleh IMB hanya sekadar mendirikan rumah. Begitu juga para pengembang mengalami hambatan," tutur Ali kepada pers, Kamis (2/6).
Menurutnya, ditetapkannya kawasan mereka sebagai kawasan minapolitan tidak tepat, mengingat kawasan mereka termasuk wilayah Kecamatan Martapura yang adalah ibukota Kabupaten Banjar, di mana semestinya lebih cocok sebagai kawasan permukiman, perkantoran dan bisnis.
"Ditengok dari segi tanah saja,sudah tidak sesuai,lahannya sebagian besar berbukit dan cenderung subur, sehingga lebih mendekati kepada perkebunan dan masih layak untuk pengembangan permukiman. Nah, sementara untuk mengembangkan minapolitan, sama sekali tidak pas, karena terlalu tinggi ketimbang irigasi sebagai sumber air minapolitan," jelas Ali.
Ditambahkan, pihaknya sejumlah 30-an orang perwakilan tiga desa sudah mengadakan diskusi dengan Bupati Banjar H Khalilurrahman, dan aspirasi mereka cukup diterima dengan baik. "Sayangnya, ada oknum anggota DPRD Banjar yang seolah-olah mengancam agar pihak kami tidak melanjutkan aspirasi tersebut melalui demo, karena oknum itu akan menghentikan pembahasan revisi di dewan. Bahkan, ia berani membawa nama bupati," cetus Ali.
Menurut Ali, ancaman kepada forum mereka ini menandakan bahwa oknum DPRD itu tidak dewasa dalam berdemokrasi, dan sudah kurang pantas jika masih menduduki kursi di dewan tyang terhormat. "Kami minta agar partainya memberi teguran kepada oknum tersebut," bebernya. adi

Komentar