PN Martapura Belum Kirim Salinan Putusan



MARTAPURA - JPU Sandy Rosady merasa heran karena sampai sore kemarin, Selasa (15/03), salinan putusan perkara pemalsuan surat berharga, atas nama terdakwa Muhammad Ifansyah belum juga dikirim pihak PN Martapura. Padahal, salinan putusan tersebut sangat penting bagi JPU untuk menyusun memori kasasi yang akan dibuat dan didaftarkan ke PN Martapura.

"Sampai sore ini, salinan putusan perkara atas nama terdakwa Ifansyah belum juga dikirim PN Martapura. Lha kami kan tidak bisa sembarangan menyusun memori kalau tidak mempelajari lebih lanjut tentang isi pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan. Kalau cuma petikannya, bagaimana kami akan menyusun memori kasasi dengan baik. Sementara batas akhir sikap kasasi adalah besok (hari ini)," tukas Sandy.

Ia mengaku cukup bingung dengan keputusan majelis hakim, mengingat pihaknya telah membuktikan bahwa ada pemalsuan tandatangan pada SKT, sebab jelas-jelas pemilik nama sudah meninggal dunia. "Lalu mana mungkin ornag yang sudah meninggal dunia membubuhkan tandatangan. Ini jelas sudah ada pemalsuan," tukasnya.

Sementara itu, Tri Riswanti SH, Humas PN Martapura yang juga Wakil Ketua PN Martapura mewakili Ketua PN Martapura, Sari Sudarmi SH mengatakan, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri bahwa terdakwa Ifansyah dilepaskan dari dakwaan mengingat perkara itu menurut majelis hakim masuk ranah perdata, bukan pidana. "Sementara JPU mendakwa dengan pasal pidana," jelas Tri.

Disinggung mengapa perkara yang begitu lama disidangkan hingga kabarnya sampai bersidang malam hari itu, ujung-ujungnya terdakwa dilepas dengan alasan perkara itu masuk perkara perdata, Tri menerangkan bahwa majelis hakim harus mendengarkan dan menguji bukti-bukti yang dihadirkan di depan persidangan. "Intinya, majelis hakim menganggap perkara masuk ranah perdata. Terserah para pihak jika melanjutkan perkara ini lagi di ranah perdata," imbuhnya.

Mengenai kasasi, ujar Tri, JPU bisa saja mendaftarkan permohonan kasasi meski dengan hanya melihat petikan putusan. "Kan JPU sudah mengetahui bagaimana pertimbangan dan alasan majelis hakim, begitu juga pembelaan terdakwa," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Sari Sudarmi memutuskan melepas terdakwa Ifansyah yang didakwa JPU memalsukan SKT, pada sidang putusan sepekan lalu. Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, Sandy Rosadi, bahwa Ifansyah didakwa melanggar pasal 263 KUHP sehingga Yoyok
mengalami kerugian miliaran rupiah. Terdakwa didakwa melalsukan keterangan sehingga terbit SKT suatu lahan di Jl A Yani Km 7 Kertak Hanyar seluas belasan ribu meter persegi.

Bermodal SKT asli tapi palsu terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada korban Yoyok. Yoyok yang tak menyadari tergoda untuk membeli tanah tersebut dengan harga lebih dari Rp20 miliar. Kemudian, oleh korban, dibayar terlebih dahulu sebesar Rp13,5 miliar. Namun, pembayaran tidak tuntas karena korban mulai curiga dengan status lahan. Yakin sudah tertipu, korban pun mengadukan nasibnya ke Polda Kalsel.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan bahwa uang sebesar itu telah dibagi-bagi untuk membeli kembali sebagian tanah, juga sebagian dibagikan kepada saudara-saudaranya yang menjadi ahli waris almarhum H Syahrani. Dan terdakwa sendiri kebagian Rp1,5 miliar. Terdakwa menambahkan, uang Rp1,5 miliar ia belikan rumah di Kayu Tangi senilai Rp620 juta, rehab pagar Rp200 juta, membeli perabotan Rp200 juta, serta sempat jalan-jalan ke luar daerah. adi/ris

Komentar