Lelang Bahan Makanan di Lapas Martapura Janggal

web/ilustrasi
MARTAPURA – Pengadaan bahan makanan bagi ribuan tahanan dan napi di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel disinyalir rawan penyimpangan. Diharapkan kepada instansi yang berkompeten, seperti Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel lebih berhati-hati sehingga tidak terjadi kebocoran duit negara.

Betapa tidak, dana yang disiapkan untuk mengadakan bahan makanan di Lapas bisa miliaran rupiah, sementara sebagaimana dimaklumi bersama, yang namanya makanan di Lapas, sulit dikatakan memenuhi standar gizi yang cukup. Dari info yang diterima Mata Banua dari sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, di Lapas Martapura diduga terjadi kejanggalan pada lelang pengadaan bahan makanan bagi tahanan dan napi yang pagu proyeknya mencapai Rp3.886.920.000.

Menurut sumber itu, Pokja pengadaan membuka pendaftaran dan penawaran akhir tahun 2015. Kemudian Pokja itu menerima pendaftaran tujuh peserta lelang melalui aplikasi SPSE atau lelang sistem elektronik. Pada seleksi tahap awal, Pokja menyatakan ada enam perusahaan yang lolos, sementara satu perusahaan yakni CV Putra Banjar dinyatakan tidak lolos, karena tidak ada dokumen penawaran berbentuk (format) .rhs.

Selanjutnya, pada tahap verifikasi kelengkapan dan verifikasi, Pokja menetapkan tiga perusahaan yang memenuhi syarat, yakni CV Rakhmat Agung (penawaran Rp3.205.755.324), CV Artha Wiratama (Rp3.240.824.900) dan CV Pangan Indo (Rp3.348.071.820).

Beberapa waktu kemudian, melalui berbagai pertimbangan, Pokja lalu menetapkan pemenang lelang melalui surat No: 14/BAMA/LPAN/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016, di mana CV Rakhmat Agung ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai proyek sebesar Rp3.205.755.324. Pengumuman diterima pemenang pada 15 Januari 2016. 

Entah bagaimana, lanjut sumber itu, setelah masa sanggah sudah terlewati, bahkan sudah lebih dari sebulan, Pokja seperti memperoleh tekanan dari pihak tertentu bahwa evaluasi harus diulang. Mulanya Pokja sudah beralasan bahwa tidak lolosnya CV Putra Banjar karena dokumen berbentuk .rhs tak bisa tampil di aplikasi SPSE. “Belakangan itu, anehnya, setelah sekian lama, dokumen itu bisa terbaca di aplikasi, sehingga Pokja pun mendapat tekanan harus mengulang evaluasi yang sebenarnya telah mereka tutup dengan pengumuman pemenang lebih sebulan lalu,” tukas si sumber.

Alhasil, lanjut sumber, seperti sudah mendapat tekanan, Pokja membatalkan pengumuman pemenang lelang sebelumnya, dan beralih menetapkan pemenang lelang kepada CV Putra Banjar pada 23 Februari 2016 atau lebih sebulan sejak pengumuman pemenang CV Rakhmat Agung. “Padahal, dari segi aturan main, sanggahan itu sudah tidak sah karena melebihi batas waktu seminggu. Lagi pula, kelengkapan seperti pergudangan, kantor dan lain-lain dari CV Putra Banjar tidak memenuhi syarat dan seperti luput dari perhatian Pokja. Ini janggal dan perlu diusut oleh pihak berwenang,” harapnya.adi

Komentar