Puluhan LSM Minta Penangguhan Penahanan

istimewa, Ketua Gerindo Syamsul Daulah

MARTAPURA - Dinilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak pidana ringan, puluhan LSM meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Martapura agar menangguhkan penahanan terdakwa, Anang Bidik alias Anang Misran. Permohonan disampaikan beberapa hari lalu.
Rabu (13/1), Syamsul Daulah, Ketua LSM Gerindo yang juga koordinator puluhan LSM se-Kalsel ini mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Syafruddin SH MH. "Hal ini kita lakukan bukan karena Anang Bidik adalah aktivis, melainkan karena apa yang dilakukannya cuma tipiring dan kami siap menjadi jaminan
bahwa dia tidak akan melarikan diri selama proses persidangan ini berjalan," tegas Syamsul.

Dikisahkannya, Anang beberapa bulan lalu terlibat perusakan pagar seng di sebuah lahan yang masih bersengketa di kawasan Jl A Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. "Dan perusakan itu cuma sampai membuat kerugian lebih dari 2,5 juta rupiah, sehingga kalau menurut edaran Ketua MA Tahun 2012, tidak perlu dilakukan penahanan karena nilainya kurang dari Rp3 juta," tuturnya.

Selain itu, pasal yang dimasukkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal 170 KUHP, pengeroyokan adalah tidak tepat, mengingat itu pasal yang mengancam pelaku pengeroyokan. Adapun Anang Bidik tidak melakukan pengeroyokan. "Kalau benar ada pengeroyokan maka semestinya ada setidaknya dua orang yang ditahan, kemudian ada korban, yang diperkuat bukti visum. Lha ini tidak ada semua," cetusnya.

Syamsul pun berharap majelis hakim bisa adil memutus permohonan penangguhan penahanan, mengingat kesalahan terdakwa tidak begitu fatal, namun terlanjur ditahan lebih dari 2 bulan, hingga terdakwa sempat mengalami sakit di dalam tahanan. adi

Komentar