Pengadilan Agama Martapura 'Daur'


MARTAPURA - Kantor Pengadilan Agama Martapura pagi menjelang siang, Selasa (5/1) kemarin sempat 'daur' atau terjadi keributan, menyusul perang mulut antara Budiannoor, seorang pencari keadilan dengan Samaratul Janiah, seorang panitera. Bahkan, keributan itu sempat mengundang sejumlah aparat Polres Banjar.
Budi (36) yang mewakili ayahnya, Anang Ariansyah (80), warga Desa Palimbangan RT 1 RW 1, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU itu pagi itu datang bermaksud menemui Ketua Pengadilan Agama, Hatim Salman Lc serta Fauzan Asniah, juru sita di instansi tersebut, guna menanyakan kelanjutan rencana eksekusi lahan milik ayahnya setelah memenangkan kasus sengketa hak waris pada lahan di Jl Karang Anyar, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru yang luasnya hampir satu hektar.

Namun, oleh pegawai yang ada, kedua pejabat dimaksud dinyatakan sedang tidak berada di kantor. Menurut Janiah, pimpinannya sedang ada urusan di luar. Adapun Fauzan, lanjutnya, belum kelihatan sejak pagi. Budi yang merasa dipermainkan menjadi emosi. Ia menganggap, pejabat terkait seperti tidak serius mengurusi permohonan eksekusi yang diajukan ayahnya. Padahal, permohonan itu sejak 2013 lalu menyusul kemenangan ayahnya sesuai putusan  MA No. 292K/Ag./1997 tanggal 31 Agustus 1999.

"Saya berkali-kali datang ke sini, namun selalu saja, ketua seperti menghindar untuk bertemu. Apa maksudnya, lalu bagaimana kami bisa mengambil hak-hak kami," ucap Budi dengan nada tinggi. Budi juga mempertanyakan apakah benar pejabat di PA Martapura ada berstetmen di media bahwa eksekusi tak bisa dilakukan karena beda objek. Janiah berupaya agar Budi bersabar untuk lain waktu datang kembali, karena ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan duduk perkaranya, apalagi ia juga baru empat bulan bertugas.

Entah bagaimana, kedua pihak terlibat perang mulut sehingga menimbulkan suara gaduh sehingga menarik perhatian sejumlah pegawai lainnya. Untung saja tidak ada kontak fisik, karena Budi disarankan rekannya untuk meninggalkan kantor PA Martapura, Jl Perira Martapura.

Beberapa menit sepeninggal Budi, beberapa aparat kepolisian berpakaian sipil dari Polres Banjar datang ke kantor tersebut dengan maksud untuk berjaga-jaga jangan sampai terjadi kontak fisik. Namun, kedatangan polisi itu terkesan lambat, karena keributan itu sendiri sudah berlalu.

Kebetulan pula, Fauzan Asniah baru datang. Kepada wartawan, Fauzan mengatakan ia memang tidak masuk sejak pagi, karena harus bertakziah ke kediaman duka almarhum Guru Qori, seorang guru ddan ulama dari Ponpes Darussalam yang baru saja meninggal dunia. "Tadi saya takziah ke rumah duka, jadi bukan saya menghindari Budi," ucapnya. Adapun Hatim, menurut Fauzan kebetulan sedang mengurus ibundanya yang sedang sakit di salah satu rumah sakit di Banjarmasin.

Berlarut-larutnya eksekusi putusan MA No. 292K/Ag./1997 tanggal 31 Agustus 1999 atas sebidang tanah milik Anang Ariansyah membuat Ombudsman RI Perwakilan Kalsel serta Badan Pengawas Hakim dari MA meminta klarifikasi Pengadilan Agama Martapura. Sejumlah hakim yang terlibat menyidangkan perkara ini diperiksa, sebagaimana diakui juga oleh sejumlah pegawai PA Martapura.

Dari keterangan Budi, Anang (ayahnya) mulanya sudah lama memenangkan perkara tanah waris atas lahan satu hektar di Jl Karang Anyar RT 43 RW 1, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru. Ia dibantu anaknya, Budiannoor lantas mengajukan permohonan eksekusi ke PA Martapura pada 7 Oktober 2013, mengingat tanah itu masih dikuasai para termohon.

Dari situ, PA Martapura melalui Penetapan No. 121/Pdt.G/1996/PA.Mtp tanggal 4 Novvember 2013 mengabulkan permohonan Anang serta memerintahkan jurusita untuk memanggil termohon untuk diberikan aanmaning. Pada 12 November 2013 PA Martapura memberikan teguran kepada termohon agar dalam waktu delapan hari sejak tanggal 12 itu sudah melaksanakan isi putusan MA No. 292 K/Ag./1997 tanggal 31 Agustus 1997 secara sukarela.

Selanjutnya, para termohon belum juga melaksanakan teguran PA Martapura sehingga PA Martapura meminta bantuan dari PA Banjarbaru mengingat lokasi tanah sudah dalam wilayah hukum PA Banjarbaru. Namun oleh Hatim Salman Lc selaku Ketua PA Banjarbaru kala itu, permintaan bantuan tidak dilaksanakan.

Belakangan, Hatim Salman kini menjadi Ketua PA Martapura, dan Anang serta Budi merasa hak mereka diabaikan, karena eksekusi belum dilaksanakan meski mereka merasa sudah mengantongi landasan hukum yang kuat. Budi sempat memagar lahan yang menjadi hak ayahnya, namun beberapa hari lalu, pagar itu dirubuhkan oleh sejumlah orang yang mengklaim telah membeli tanah dari Salimah. Salimah adalah penguasa lahan yang di dalam putusan MA, dinyatakan tak memiliki hak atas tanah karena pernikahan sirinya dengan Anang Ardiansyah (ayah Anang Ariansyahadi) tidak sah. adi

Komentar