Camat Sungai Pinang Ditahan


MARTAPURA - MM yang masih aktif sebagai Camat Sungai Pinang resmi ditahan Kejari Martapura, Senin (21/12). Turut ditahan ialah SA, yang juga masih aktif sebagai Sekcam Simpang Empat. Kedua tersangka tersangkut kasus penyimpangan pada Bumdes Barakat Bersama Kecamatan Simpang Empat.


Para tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, Samsul dan rekan dari lawyer Korpri itu diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor ini, dititipkan di Lapas Martapura, Tanjung Rema, Martapura. Kedua pejabat itu tampak sedih meski berusaha tabah. Keluarga dan handai taulan yang ikut mendampingi ketika di Kantor Kejari Martapura pun tampak sedih dan lesu.

Puluhan warga dari Kecamatan Sungai Pinang dan bahkan ada seorang anggota DPRD Banjar langsung mengusulkan atau memohon pengalihan status tahanan, dari tahanan di Lapas Martapura menjadi tahanan kota. "Kedua tersangka, MM dan SA hari ini resmi kita tahan. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan keuangan di Bumdes Barakat Bersama Kecamatan Simpang Empat," ujar Kajari Martapura Slamet Siswanto SH MH didampingi Kasi Pidsus Widya Hari dan penyidik Budi Mukhlis.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan dalam rangka lebih memfokuskan penanganan kasus. Penyidik beralasan, penahanan juga dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti atau mempengaruhi saksi, di samping ancaman hukumannya bisa hingga 15 tahun karena berkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

"Sebenarnya kami hendak melakukan penahanan pekan lalu, namun para tersangka meminta waktu karena masih ada pekerjaan penting terkait jabatan sekarang yang belum dituntaskan. Karena mereka kooperatif maka kita beri kelonggaran. Setelah tugas diselesaikan baru kita laksanakan penahanan ini," tambah Slamet.

MM diduga melakukan penyimpangan ketika menjadi Dirut Bumdes Barakat Bersama periode 2008-2009, sementara SA diduga hal yang sama ketika menjabat Dirut pada periode 2009-2012.

Kasus ini adalah kelanjutan kasus sebelumnya atas nama terpidana Bukhari (direktur operasional) dan Nanang (direktur pemasaran), yang beberapa waktu lalu masing-masing divonis Pengadilan Tipikor 1 tahun 10 bulan. Kerugian negara dalam kasus ini dikalkukasi sekitar 154 juta rupiah.

Dana Bumdes diduga oleh para tersangka secara kerja sama disimpangkan untuk hal pribadi tanpa agunan yang jelas. Selain itu, peruntukan yang semestinya untuk usaha masyarakat justru digunakan untuk kepentingan konsumtif, biaya berobat dan sebagainya yang tidak sesuai aturan penyaluran dana Bumdes. adi




Komentar