Terdakwa Perkara Fiber Makin 'Lenyak'

MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura benar-benar 'bertaring' dan tidak bisa begitu saja dikalahkan para terdakwa korupsi. Buktinya, para terdakwa perkara fiber, Rusman Riyadi dan Sayed Yahya Assegaf di Kabupaten Banjar yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) malah mengalami nasib yang kian parah.
Rusman yang eks Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Banjar yang sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan begitu kasasi, ditambah hukumannya oleh MA menjadi 6 tahun. Yahya, Direktur CV Mulya Pratama yang mengerjakan proyek yang semula divonis 4 tahun 6 bulan, dihukum MA dalam putusan kasasi menjadi 7 tahun. Bahkan, Yahya masih dibebankan
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar atau dihukum 3 tahun penjara.

Kajari Martapura Slamet Siswanta didampingi Kasi Pidsus Kejari Martapura, Faizal SH MH kepada wartawan, Kamis (19/11) menyatakan bahwa dalam kasasi perkara fiber, JPU telah memenangkan perkara atas terdakwa Rusman dan Yahya. "Salinan putusan kasasi dari MA telah kami terima dan segera kami lakukan eksekusi," jelas Slamet.

Sebelumnya, Yahya dikabarkan sempat melarikan diri dari LP Teluk Dalam, namun berkat kerjasama yang baik dengan Polda Kalsel, terpidana dapat diamankan kembali dan harus menjalani kembali masa hukumannya. "Tinggal kasasi dari terdakwa Hairil Anwar (mantan Kabid Sarpras Distanbunak Banjar) yang belum selesai disidang oleh MA.

Namun, kami yakin dalam waktu dekat juga akan turun putusan beserta salinan putusannya," terangnya optimis. Adapun uang sitaan dalam perkara ini yang senilai Rp720.800.000 telah ditransfer oleh Kejari Martapura ke kas negara melalui rekening BRI Cabang Martapura, Rabu (18/11) baru-baru tadi. "Uang itu sebagian besar disita dari sejumlah kelompok tani yang terlibat dalam proyek ini," ucapnya.

Kasus korupsi di Distanbunak Kabupaten Banjar diketahui merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar dari total anggaran Rp7,9 miliar yang diperoleh dari bantuan sosial Dirjen Sarpras Departemen Pertanian tahun 2013. Para terdakwa dianggap bersalah melanggara pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor, penyidik juga menggunakan pasal 55 KUHP mengingat dugaan korupsi tak hanya
dilakukan oleh satu orang, melainkan ada tiga orang.

Keterangan saksi yang jumlahnya mencapai ratusan orang dari 120 kelompok tani ini sudah cukup bukti menjerat tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu. adi

foto: Kajari Martapura, Slamet Siswanta.

Komentar

Unknown mengatakan…
Mas adi tlg kontak sya di 082302015592
Unknown mengatakan…
mas adi call sya di 082302015592