Soal Fauzan Saleh, KPUD Menunggu Info Resmi Pengadilan


MARTAPURA - Meski telah mengecek ke website resmi MA dan mengetahui ada info bahwa kasasi JPU untuk kasus Fauzan Saleh telah dikabulkan MA, namun KPUD Banjar masih harus menunggu info resmi dari Pengadilan Negeri Martapura.

"Kita memang telah menggelar rapat komisioner untuk menanggapi isu yang beredar soal kasus Fauzan Saleh. Hasilnya, Fauzan Saleh sampai detik ini, masih sebagai salah satu kandidat Pilkada Banjar," terang Ketua KPUD Banjar, Ahmad Faisal di Martapura, Rabu (18/11).
Dikatakan, memang info di   website resmi MA mengatakan bahwa kasasi JPU sudah dikabulkan dan Fauzan Saleh diputus bersalah, namun hal itu masih domain pengadilan, belum bisa menjadi patokan untuk KPUD Banjar bisa bertindak.

Berbeda kalau pengadilan menyurati KPUD bahwa salah satu kandidat telah menjadi terpidana sehingga  kehilangan hak untuk dipilih, maka barulah KPUD menganggap hal itu menjadi urusan KPUD Banjar.

"Sejauh ini kami sudah menyurati KPU Kalsel untuk meminta petunjuk bagaimana langkah terbaik. Kami juga menyurati PN Martapura untuk memperoleh informasi yang terang dan resmi mengenal soal hukum ini," cetus Faisal.

Sementara itu anggota Panwaslu Banjar, Hairul Falah mengakui pihaknya mendapat informasi soal kasus Fauzan Saleh. "'Kita memang memperoleh kabar dan coba mengecek langsung dengan membuka website MA. Dan ada info kasasi untuk perkara Fauzan Saleh yang diajukan JPU telah dikabulkan MA," ucap Hairul di kantornya di Jl Pendidikan, Martapura.

Panwas Banjar, lanjutnya, akan menyurati Pengadilan Tipikor Banjarmasin menanyakan soal tersebut, dan tembusannya juga disampaikan secara resmi ke Kejati Kalsel.

Diakui Hairul, perkara ini masih lingkup pengadilan, namun Panwas akan tetap proaktif menggali informasi yang berkembang. "Yang menjadi pokok perhatian lembaga kami adalah perselisihan Pilkada, sengketa antar kandidat dan dugaan pelanggaran aturan main PKPU," bebernya.

Menurut Hairul, soal perkara tentu menjadi kewenangan pengadilan untuk menginformasikan ke KPUD dan KPUD harus menghormati pandangan maupun keputusan hakim.

Artinya jika pengadilan memutus seorang kandidat bersalah dan menjadi terpidana dengan kekuatan hukum yang tetap, maka KPUD sesuai PKPU mesti melakukan langkah sebagaimana ketentuan yang sudah semestinya. adi

Komentar