Fauzan Saleh dan Pendukung Gelar Istighatsah


MARTAPURA - Menyikapi keadaan politik yang tidak menguntungkan, menyusul isu kasasi perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Biro Kesra Setda Pemprov Kalsel dimenangkan JPU, Fauzan Saleh dan pasangannya, Teja Sukmana disertai ribuan pendukungnya menggelar istighatsah di Alun-alun Ratu Zalecha, Martapura, Kamis (19/11).
Di tengah cuaca terik, di bawah sejumlah tenda besar, Fauzan Saleh bersama ribuan pendukungnya khusyuk membaca istighfar, tahlil, dan permohonan pertolongan kepada Allah, "Hasbunallahi wani'mal wakiil" hingga beratus-ratus kali. Ritual ini dipimpin langsung oleh Guru Tharhib bin Tuan Guru Syukur dari Ponpes Darussalam, Martapura.

Ratusan aparat berjaga-jaga, menyusul sebelumnya terbit isu tak jelas bahwa ribuan pendukung pasangan calon Fasja yang akan bertarung dalam Pilkada Banjar 2015 menggelar demo. Namun, nyatanya, pendukung Fauzan Saleh lebih memilih menggelar istighatsah.

"Kita lebih memilih istighashah bukan demo, karena kami berpikir bahwa untuk menghadapi situasi yang tidak kondusif ini lebih baik mengadu kepada yang lebih tinggi dari segala-galanya, yakni Allah SWT," ucap Humaidi, koordinator mahasiswa STAI Darussalam.

Menurutnya, pihaknya sangat paham bahwa ada upaya-upaya tidak sehat dari pihak tertentu yang ingin agar Fauzan Saleh gagal melangkah sebagai Bupati Banjar 2015-2020.

Sementara itu, Fauzan Saleh usai acara mengharap agar pendukungnya tidak mudah terpancing terhadap upaya pihak tertentu yang ingin menzaliminya. "Demo bukan penyelesaian masalah, akan lebih baik jika kita serahkan saja kepada Allah SWT agar semua isu, atau upaya yang tidak sehat, bisa dilalui dan selesai. Dan yang terpenting, melalui doa kita berharap, pelaksanaan Pilkada Banjar berlangsung dengan sehat, jujur dan adil," cetusnya diplomatis.

Disinggung mengenai isu kasasi JPU dikabulkan MA, Fauzan mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi. Menurutnya, biarlah mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa harus ada upaya tak bijak seperti mempolitisasi maupun mengkriminalisasi.

Sementara itu, Kajari Martapura Slamet Siswanta didampinghi Kasi Pidsusnya, Faizal mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menanggapi isu yang beredar meskipun kewenangan eksekusi ada pada pihaknya. "Kalau baru isu, atau hanya info di website kita tidak bisa serta merta mengeksekusi seseorang, karena akan melanggar pasal 270 KUHAP. Lain halnya kalau salinan putusan itu, hitam di atas putih kita terima dari MA, baru kita bisa bertindak," tegas Slamet.

Adapun terkait Fauzan Saleh sebagai kandidat, menurut Kajari Martapura bahwa hal itu adalah wewenang KPUD Banjar. "Kita sama sekali tidak berwenang mengurus soal calon di KPUD Banjar. Kita hanya akan bertindak jika ada salinan putusan dari MA," katanya sekali lagi.

Fauzan Saleh bersama lima terdakwa lainnya, sempat menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 di Biro Kesra Pemprov setempat senilai Rp27,5 miliar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 2014 lalu. Fauzan Saleh menjadi terdakwa untuk kafasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel, sebelum berhasil menduduki kursi Wakil Bupati Banjar.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana bansos pada Biro Kesra itu menyeret enam mantan pejabat Pemprov Kalsel, yakni dua mantan kepala Biro Kesra Anang Bahranie dan Fauzan Saleh. Selain itu, mantan Sekdaprov Kalsel HM Muhlis Gafuri, mantan Asisten II Pemprov setempat Fitri Rifani, serta Sarmili dan Mahliana mantan staf Bendahara Biro Kesra.

Dari beberapa kali persidangan Majlis Hakim diketuai Darsono SH, anggota-anggota A Jaini SH, dan Mardiantos akhirnya pada sidang akhir, semua terdakwa diputus bebas. Hanya saja, JPU kemudian menyatakan kasasi. Sehingga parkara ini pun belum sepenuhnya selesai, karena masih harus menunggu putusan kasasi di MA.

Hanya saja ada sedikit kejanggalan, mengingat daalm website MA, cuma nama Fauzanb Saleh yang muncul, sementara nama terdakwa lainnya, tidak ada atau belum keluar. Sebagian besar terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena sebagai pejabat pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka dinyatakan ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara anggota DPRD Kalsel. Kejanggalan lain menurut banyak masyarakat, kasus ini cuma menyeret kalangan eksekutif, sementara puluhan oknum dewan Kalsel yang juga diduga ikut terlibat justru tak tersentuh. adi

Komentar