KPUD Banjar Lega


MARTAPURA - Komisioner KPUD Banjar boleh bernafas lega setelah majelis hakim memutuskan menolak gugatan paslon   HG Chairiansjah-Abdul Hadi Hafidz dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Senin (14/9).
Ini berarti, paslon Gusti Abidinsyah-Mawardi Abbas atau ABDI tetap absah sebagai salah satu peserta pilkada bupati dan wabup Banjar, yang pencoblosannya 9 Desember mendatang.

Info yang diperoleh Mata Banua, hakim ketua Nurnaeni Manurung, SH MHum dan hakim anggota Sugiya, H Iswan Herwin SH MH dalam sidang gugatan dari pemohon paslon P Chairiansyah
dan Abdul Hadi al Hafizd melawan termohon KPU Kabupaten Banjar, hasil sidang memutuskan
gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan ini berarti menegaskan bahwa penetapan yang sudah dilakukan KPUD Banjar yakni menetapkan Gusti Abidinsyah-Mawardi Abbas sebagai salah satu dari empat paslon peserta pilkada banjar adalah sah menurut hukum.

Kabar ini langsung disambut gembira oleh pendukung paslon ABDI yang sebelumnya khawatir dengan manuver hukum paslon Chairiansjah-Abdul Hadi yang sepertinya ngebet menjegal salah satu paslon pesaingnya itu.

Dalam akun resminya, Abidin-Mawardi mengucap alhamdulillah bahwa upaya menjegal mereka bisa dihadapi dengan baik berkat kesabaran dan keikhlasan. adi

Komentar