Ombudsman RI Minta Klarifikasi Pengadilan Agama Martapura


MARTAPURA - Berlarut-larutnya eksekusi putusan MA No. 292K/Ag./1997 tanggal 31 Agustus 1999 atas sebidang tanah milik Anang Ariansyah membuat Ombudsman RI Perwakilan Kalsel meminta klarifikasi Pengadilan Agama Martapura.

Dalam bocoran surat Ombudsman tertanggal 18 Agustus 2015 itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid membeberkan bahwa permintaan klarifikasi itu berkait pengaduan peminta keadilan, Anang Ariansyah (80), warga Desa Palimbangan RT 1 RW 1, Kecamatan Haur Gading, HSU.

Anang mulanya sudah lama memenangkan perkara tanah waris atas lahan satu hektar di Jl Karang Anyar RT 43 RW 1, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru. Ia dibantu anaknya, Budiannoor lantas mengajukan permohonan eksekusi ke PA Martapura pada 7 Oktober 2013, mengingat tanah itu masih dikuasai para termohon.

Dari situ, PA Martapura melalui Penetapan No. 121/Pdt.G/1996/PA.Mtp tanggal 4 Novvember 2013 mengabulkan permohonan Anang serta memerintahkan jurusita untuk memanggil termohon untuk diberikan aanmaning.

Pada 12 November 2013 PA Martapura memberikan teguran kepada termohon agar dalam waktu delapan hari sejak tanggal 12 itu sudah melaksanakan isi putusan MA No. 292 K/Ag./1997 tanggal 31
Agustus 1997 secara sukarela.

Selanjutnya, para termohon belum juga melaksanakan teguran    PA Martapura sehingga PA Martapura meminta bantuan dari PA Banjarbaru mengingat lokasi tanah sudah dalam wilayah hukum PA Banjarbaru.

Namun oleh Hatim Salman Lc selaku Ketua PA Banjarbaru kala itu, permintaan bantuan tidak dilaksanakan.

Belakangan, Hatim Salman kini menjadi Ketua PA Martapura, dan Anang serta Budi merasa hak mereka diabaikan, karena eksekusi belum dilaksanakan meski mereka merasa sudah mengantongi landasan hukum yang kuat.

Wartawan pada akhir pekan kemarin berupaya mengkonfirmasi ke PA Martapura, namun Hatim Salman yang mantan Wabup Banjar 2005-2010 itu tidak berada di kantornya. Wartawan hanya diterima   Humas PA Martapura, Abdurrahman dan Wakil Ketua PA Martapura Sri Sulistyani.

Kedua pejabat mengakui kalau pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh Ombudsman dan akan dijawab pula secara resmi.

"Kami sedang berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi Agama di Banjarmasin mencari jalan keluar soal eksekusi ini. Yang  jelas, pelapor kita akui memang pemilik sah lahan itu. Hanya saja di dalam amar
putusan MA masih belum tercantum amar kondemnator yang menjelaskan bentuk eksekusi, apakah pengosongan tanpa syarat, ataukah ada ganti rugi. Sebab kalau kami eksekusi begitu saja, khawatirnya ada akibat hukum lain," kilah Abdurrahman. adi

Komentar