Pembakal Lok Buntar Merasa Terancam


MARTAPURA - Merasa keselamatannya terancam oleh oknum tertentu, Pembakal Lok Buntar,
Kecamatan Sungai Tabuk, Kusairi memilih mengadu ke Polsek Sungai Tabuk, Selasa (6/1).
Pembakal mengadu didampingi pengacaranya, Aspihani Ideris SH.
Kepada pers, Kusairi mengisahkan, awal kejadian pengancaman serius itu ketika dirinya bersama aparatur desa lainnya tengah membuka segel Balai Desa Lok Buntar, Senin (5/1) pagi. "Kami membuka pintu balai yang tersegel dan kemudian bersih-bersih, maklum sudah sejak 25 Maret 2014 pintu balai disegel secara paksa oleh sejumlah oknum warga, sehingga kondisi balai kotor dan berdebu," ujarnya.

Tak disangka, ternyata ada sejumlah oknum warga diantaranya mantan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat, yakni "B" dan "K". "Mereka mencak-mencak dan mengeluarkan umpatan yang tak pantas serta melakukan pengancaman. Bahkan "B" mengeluarkan senjata tajam jenis badik disertai ancaman akan membunuh saya jika berani ngantor kembali. Untung saja, aparatur desa lainnya menghalang-halangi," kisahnya.

Ironisnya, lanjut korban ini, pada hari itu, ketika dirinya bersama aparatur desa lainnya mengadu ke Polsek Sungai Tabuk, pengaduan itu ditolak dengan alasan bahwa Camat Sungai Tabuk meminta agar polisi tak usah dulu menerima pengaduan korban. "Belakangan, polisi di Sungai Tabuk mau menerima laporan kami ketika tahu kami akan mengalihkan pengaduan ke Polres Banjar," tukasnya.

Sementara pengacara korban, Aspihani Ideris mengatakan, ia menyayangkan hal serius seperti kejadian pengancaman kepada kliennya itu sempat tak ditanggapi serius oleh aparat hukum. "Klien kami merasa jiwanya terancam dan ia berhak memperoleh perlindungan dan pengayoman hukum," cetusnya.

Ketika soal ini dikonfirmasi ke Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Banjar, Zainudin, ia mengakui kalau sebelumnya ada persoalan di Lok Buntar. "Awalnya, ini berkait soal raskin. Pembakal definitif dianggap telah korup raskin. Namun, setelah kami teliti, tak ada penyimpangan karena pembakal sudah melaksanakan prosedur raskin. Memang awalnya pengelolaan raskin dilaksanakan juga oleh BPD terdahulu. Nah, mungkin saja hanya kurang bagusnya komunikasi sehingga pengalihan pengelolaan tersebut menimbulkan ketidaksukaan," bebernya.

Menurut Zainudin, pihaknya beberapa kali mengupayakan pertemuan dengan kedua pihak, namun selalu pihak yang kontra dengan pembakal tidak hadir, sementara pembakal mau berhadir. Alhasil, masih ada ketidakpuasan sebagian kecil warga terhadap pembakal.

Begitu juga soal sempat mundurnya pembakal, menurut Zainudin memang ada hal itu, namun
Pembakal Kusairi dengan terus terang mengaku terpaksa membuat surat itu akibat pengancaman. "Dalam hal ini, karena pembakal dilantik Bupati maka selama tak ada pemberhentian dari Bupati maka pembakal adalah sah sebagai pembakal," tegas Zainudin.

Ia pun lantas mempersilakan saja persoalan pengancaman tersebut dibawa ke ranah hukum. "Itu soal hukum maka biar saja aparat hukum yang menanganinya. Namun, kami juga meyayangkan balai desa yang merupakan simbol negara disegel secara ilegal, karena dapat mengganggu pelayanan administrasi kepada warga," imbuhnya. adi


Komentar