Menuju Indonesia Darussalam

Menuju Indonesia Darussalam
(Oleh Adi Permana)

Bismillahirrahmaanirrahiim. Segala puji bagi Allah SWT yang telah menciptakan Nur Muhammad SAW dan kemudian dari Nur itu dijadikan-Nya alam semesta ini beserta isinya. Dan tak lupa kita haturkan shalawat dan salam kepada Nabi Besar Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam (SAW). Karena berkat beliau kita ada, karena beliau Allah ciptakan alam semesta beserta isinya, termasuk surga. Karena Nabi Muhammad SAW kita memperoleh petunjuk Islam. Semoga kemuliaan selalu Allah berikan dan tambahkan kepada Sayyidina Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, pengikutnya dulu, sekarang hingga hari akhir nanti.
Selama ini, sangat banyak ide-ide, suara-suara, unjuk rasa atau bahkan dakwah yang isinya kurang lebih mengingatkan betapa pentingnya aturan hukum yang diturunkan Allah SWT ini diterapkan di negara yang 80 persen atau lebihnya adalah berpenduduk Muslim.
Mereka dan saya percaya bahwa hanya dengan syariat Islam-lah, kehidupan masyarakat, bangsa dan negara ini bisa diatur dan ditata menjadi lebih baik. Sebagian kecil bahkan meyakininya sebagai suatu keniscayaan. Namun, sebagian lagi yang masih samar-samar pengetahuannya, masih memerlukan argumentasi agar bisa diyakinkan. Tetapi, sangat banyak yang tak mempercayainya bahkan menolaknya mentah-mentah.
Mereka yang terakhir itu berkilah, hukum atau tata aturan yang ada sekarang sebenarnya sudah bagus, tinggal bagaimana pelaksananya saja lagi yang perlu diluruskan.
Tetapi, sadarkah kawan, justru biang dari segala kemunduran moral, akhlak, politik, ekonomi, dan bidang-bidang lainnya itu justru akibat ulah kita sendiri yang lebih mempercayakan hukum buatan kita sendiri untuk mengatur kehidupan kita. "Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang zalim" )QS.Al-Maidah: 45.
Syahdan, buatan manusia tak ada yang sempurna. Hanya Allah sajalah yang Maha Sempurna. Dia-lah yang menciptakan kita manusia, dan tentunya hanya Dia sajalah yang mengetahui tata aturan yang paling cocok untuk manusia khususnya bagi hamba-Nya yang beriman dan bertakwa.
Buatan manusia tak ada yang abadi, ia akan mudah hanyut terbawa arus deras perubahan zaman. Namun, buatan Allah yang bernama Al Qur'an tentulah tak akan berubah sampai ahir zaman. Padahal, Al Qur'an itu petunjuk yang lurus bagi mereka yang meyakininya. Islam itu sempurna, namun karena ketidaksempurnaan akhlak manusia lalu aturan hukum yang ada dalam Al Qur'an kemudian dipilah-pilah, dipotong sebagian dan yang lebih parahnya ditepikan, dikalahkan oleh akal manusia yang merasa lebih pintar dibanding Sang Pencipta-nya.
Rahmatan lil alamin
Nabi Muhammad SAW yang diutus Allah SWT telah dijadikan-Nya sebagai rahmat bagi seru sekalian alam. Apa-apa yang diajarkan Nabi yang bersandar dari Al Qur'an juga, adalah pedoman berharga bagi manusia dan bagi orang beriman tentang bagaimana mengatur hubungan antara hamba dengan Allah dan bagaimana hubungan antar umat manusia.
Sebelum Islam datang, di jazirah Arab penuh dengan peperangan, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan lain-lain kezaliman dan ketidakadilan sebagai manifestasi dari kebodohan manusia yang mengikut hawa nafsunya dan menyembah apa yang ia ciptakan sendiri.
Namun, setelah Islam datang bersama sang pembawa risalah Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 Masehi, kehidupan bangsa Arab mulai berubah menjadi umat yang terhormat bermartabat karena memegang teguh hukum-hukum Allah.
Bahkan, penduduk negeri-negeri di sekitar jazirah Arab yang wilayahnya dikuasai pahlawan-pahlawan Islam merasakan betapa indah dan damainya berada dalam naungan hukum Islam. Hukum ini penuh dengan kebenaran dan keadilan karena ia memang datang dari Yang Maha Benar dan Adil.
Penduduk Mesir, penduduk Syam dan lain-lain ternyata lebih berbahagia, aman dan sejahtera setelah berada dalam naungan kekuasaan dan hukum Islam. Hal itu berbeda jauh manakala negeri-negeri itu masih dijajah oleh penguasa-penguasa Romawi yang menciptakan dan menjalankan hukum demi hawa nafsunya, menyebarkan faham kebohongan dan memperkaya diri tanpa empati terhadap kaum tertindas.
Begitu pula ketika kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara yang berideologi dan berhukum Islam, kehidupan penduduknya aman, damai, makmur dan sejahtera. Tengok saja sejarah kerajaan di Nusantara pada abad 14-18 Masehi, Samudra Pasai, Banjar, Goa, Demak, Ternate, Tidore dan lain-lain yang begitu jaya.
Kejayaan kerajaan-kerajaan yang memegang teguh syariat Islam sebagai dasar dan landasannya, membuat negeri-negeri Barat yang memang sudah dengki dengan Islam, berniat untuk merusak hukum Allah dan bahkan menghisap kekayaannya.
Demikianlah, bangsa penjajah Belanda menjajah Nusantara dan berupaya menerapkan sistem hukumnya sendiri di negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim itu.
Cukup lama infiltrasi hukum di Bumi Pertiwi, sampai-sampai sebagian besar penduduknya, termasuk kaum intelektual semakin lupa saja dengan syariat Islam yang pernah membesarkan nenek-moyangnya.
Bahkan, sebelum Proklamasi Kemerdekaan berkumandang 17 Agustus 1945, banyak tokoh yang tergabung dalam panitia persiapan kemerdekaan justru alergi terhadap sila pertama dasar negara yang akan berdiri, "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya." Padahal, bunyi sila pertama ini tertuang sebelumnya dalam Piagam Jakarta, yakni sebuah piagam kesepakatan para tokoh saat itu.
Namun, bunyi sila pertama kemudian digugat oleh mereka yang tak mengerti tentang Islam. Mereka mengancam akan memisahkan diri dari pergerakan perjuangan nasional, jika bunyi sila pertama yang disebut Soekarno sebagai Pancasila itu tetap demikian.
Akhirnya, Soekarno dan tokoh lain yang ikut merancang dan menyepakati Piagam Jakarta apakah terpaksa atau tidak, menghapus tujuh kata dalam sila itu sehingga tertinggal kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sementara sila kedua hingga kelima tak berubah hingga sekarang.
Padahal, dari situlah sebenarnya sejarah perjuangan kita menegakkan kebenaran dan keadilan
yang paripurna justru tak tercapai sampai detik ini.
Baiklah, saya akan kemukakan saja bagaimana strategi kita agar perlahan-lahan, hukum Islam bisa ditegakkan di Bumi Pertiwi yang kita cintai ini. Sebelumnya saya tandaskan bahwa hukum Islam bukan sesuatu yang menakutkan bagi penduduk yang non Muslim. Justru dengan hukum Islam-lah, keberadaan, keamanan dan kesejahteraan penduduk termasuk yang non Muslim akan lebih terjamin. Insya Allah.
Atau jika penduduk non Muslim juga masih ragu dan berrasangka kurang baik terhadap hukum Islam, maka bagi penduduk non Muslim masih boleh berhukum dengan hukum yang bukan hukum Islam. Begitulah toleransi yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Pernah dalam peperangan mempertahankan Madinah, kaum Muslimin dikhianati oleh kaum Yahudi. Saat itu, umat Islam dalam keadaan payah menghadap gempuran kaum Jahiliyah, Quraisy. Namun, berkat kesabaran dan pertolongan Allah SWT, kaum Muslimin bisa bertahan dan membuat musuhnya putus asa. Padahal, kaum Muslimin dikhianati oleh kaum Yahudi dari belakang, meski sama-sama bermukim di Madinah.
Nabi Muhammad SAW yang secara de facto menguasai Madinah kemudian mengumpulkan pemberontak kaum Yahudi.
Namun, saudara-saudara apa yang terjadi. Nabi bukannya memaksakan proses hukum Islam terhadap pengkhianat negara saat itu, melainkan menyerahkan kasus tersebut kepada pemuka Yahudi. Jadi, untuk menghukum kaum Yahudi itu, Nabi justru mempersilakan bagi kaum Yahudi untuk diadili dengan hukum Taurat, yakni kitab suci mereka sendiri. Maka, oleh pemuka Yahudi itu, berdasar aturan agama mereka, bagi pengkhianat perjanjian akan dihukum mati. Begitulah, para pemberontah bukan mati karea menjalani hukum Islam, melainkan oleh hukum mereka sendiri.
Demikianlah toleransi besar dalam Islam itu.
Konsep yang saya tawarkan ini bukan pemaksaan. Sehingga, kelak bagi penduduk Indonesia yang bukan Muslim ingin menyelesaikan kasusnya, boleh berhukum dengan hukum positif yang ada sekarang.
Namun, sekali lagi namun. Bagi penduduk yang beragama Islam, tak ada pengecualian, selain patuh dan tunduk terhadap aturan Allah. Jika orang Islam tak mau tunduk dan patuh untuk berhukum kepada hukum Islam, maka ia termasuk golongan orang munafik.
Orang munafik tak akan masuk surga jika ia tak hijrah dari kemunafikannya itu menuju cahaya Islam, yakni takwa.
Surga hanya disediakan bagi hamba Allah kaum Muslimin yang bertakwa. Takwa menurut sebagian besar ulama adalah menjalankan segala perintah (Undang Undang Allah) dan menjauhi larangan-Nya. Adapun dasar Undang Undang Allah itu ada dalam Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebab, perilaku Nabi itu juga merupakan manifestasi dari pengalaman isi Al Qur'an.
Oleh sebab itu, tak ada jalan lain bagi umat Islam di Indonesia selain dengan keimanan dan ketakwaan yang tinggi untuk berjihad secara damai menuntut dimasukkannya tujuh kata di sila pertama Pancasila, sehingga berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya."
Sungguh, hukum Islam itu ingin dan dikehendaki agar berlaku untuk penduduk beragama Islam. Karena dengan itulah kita orang Islam bisa berarti dan bermakna hidupnya, baik di dunia maupun akhirat.
Dus, setelah kita bersetuju untuk mengembalikan lagi tujuh kata di Piagam Jakarta itu ke dalam sila pertama
Pancasila, maka tibalah bagi saya untuk membeberkan siasat dan strategi untuk mewujudkannya.
Perubahan peraturan perundangan di negara Indonesia memang tak bisa dipungkiri mesti melalui rapat di MPR, karena lembaga ini merupakan lembaga tertinggi dalam strata kelembagaan negara. Perjuangan untuk merubah peraturan tak bisa tidak mesti dilakukan dari dan lewat MPR itu sendiri.
Komposisi MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, apalagi unsur pembentuk DPR dari banyak partai yang berpolar ideologi dan tujuannya, menurut saya menjadi penghambat bagi mulusnya perjuangan menuju Indonesia Darussalam ini.
Untuk itu, diperlukan langkah penyederhanaan partai di Indonesia. Saat ini ada paling tidak sebanyak 34 partai politik. Padahal, banyak warga yang mengeluhkan kondisi banyaknya partai ini, karena hampir seluruhnya memiliki ideologi dan program-program yang tak berbeda jauh amat.
Kalau saya amati, dari seluruh partai politik, hanya ada dua ideologi dan asas partainya, yakni nasionalis, seperti Partai Golkar, PDIP dan lain-lain, atau Islamis seperti PKS, PPP, PBR, PBB dan lain-lain, atau bahkan campuran keduanya, seperti PAN, PKB dan lain-lain.
Nah, menurut saya, sebaiknya dilakukan upaya menyederhanakan partai politik di Indonesia. Pasalnya, banyak partai terbukti sulit menstabilkan kehidupan politik maupun ekonomi. Banyak partai membawa dampak percekcokan politik yang luas, seperti banyak kepala dalam suatu rapat.
Selain itu, biaya politik yang notabene penghambur-hamburan uang yang besar, justru gampang terjadi dalam sistem banyak partai ini. Inilah simalakama sistem pemilu yang proporsional terbuka.
Sebaiknya, sistem pemilu kita diubah menjadi sistem distrik murni, di mana tiap distrik dipilih seorang perwakilan.
Dengan sistem ini, biaya politik akan bisa ditekan dan perwakilan yang terpilih akan lebih memperhatikan wilayah distriknya, karena calon sudah tentu dikenal oleh penduduk di distrik tersebut.
Sistem distrik ini nantinya akan melakukan seleksi alamiah, sehingga akan mengeliminasi partai-partai yang mengajukan calon yang tak berkualitas. Syahdan, dua atau tiga kali pemilu saja sejak sistem distrik ini diterapkan, akan hanya ada dua aau tiga partai politik saja yang tersisa.
Nah, partai politik berbasis Islam, sebaiknya sejak dini memperjuangkan sistem distrik sambil berikhtiar untuk melakukan fusi atau penggabungan organisasinya ke dalam satu partai yang satu dan kokoh untuk menghadapi sistem distrik ini.
Insya Allah, dengan keyakinan dan bantuan dari Allah, karena tujuan awal kita membantu hukum Islam agar ditegakkan, maka Allah akan membantu partai politik Islam untuk bersaing dengan satu atau dua partai politik berhaluan nasionalis atau campuran.
Setelah sistem distrik dan ada satu partai politik Islam, maka mulailah perwakilan penduduk Islam melakukan gerakan dan perjuangan baik di MPR atau DPR untuk sedikit demi sedikit mengubah peraturan perundangan di negara ini sehingga benar-benar Islami.
Perubahan yang dilakukan bisa dimulai dengan meambah sila pertama dengan tujuh kata yang sebelumnya ada di Piagam Jakarta.
Saya yakin, dengan kekuatan partai politik Islam dengan hanya menghadapi satu atau dua pertai saja, akan bisa memenuhi sepertiga angota MPR sebagai syarat mengajukan usul perubahan UUD 1945.
Demikian juga di DPR, wakil-wakil penduduk Islam ini saya yakin akan berjaya untuk mengusulkan perubahan peraturan perundangan yang tak Islami. Dari sini, insya Allah akan muncul peraturan yang mengharuskan terbitnya hukum Islam, bagi penduduk Muslim. Jadi, jika orang Muslim terlibat suatu kasus, maka ia akan diadili sesuai syariat Islam.
Ayo satukan tekad wahai politisi yang masih mencintai Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW
agar mulai sekarang mengkampanyekan penerapan sistem distrik dan penyatuan partai politik berhaluan Islam. Saya pikir, ini mesti dilakukan, sejak sekarang. Dan oleh kita. Bismillah......(adi)

Komentar