* Sisi Lain Kasus Korupsi Fiber Polisi Bakal Periksa Jaksa


MARTAPURA - Buntut dari tuduhan Sam'ani bahwa Ali Akbar telah menghipnotis dirinya sehingga membuat surat pernyataan yang meringankan RR dan HA (tersangka kasus korupsi fiber), membuat Ali Akbar berang. Ia mengadukan hal itu ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Alhasil, selain Sam'ani yang akan dimintai keterangan, Polda Kalsel diduga juga bakal memeriksa seorang jaksa dari Kejari Martapura.



Kepada Mata Banua, Ali Akbar, warga Banjarmasin  mengatakan, Sam'ani telah menuduhnya di salah satu surat kabar, 4 Juli 2014 bahwa dirinya menghipnotis Sam'ani sehingga tanpa sadar Sam'ani membuat surat pernyataan yang meringankan RR, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fiber 2013 di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Kabupaten Banjar.

"Perbuatan Sam'ani ini tak menyenangkan karena saya merasa tidak menghipnotis dia atau memaksanya. Apalagi memiliki kemampuan hipnotis pun saya tidak punya. Demi keadilan, saya minta kepada penyidik supaya menangani kasus ini," jelas Ali Akbar.

Ali memperlihatkan kopi surat panggilan sejumlah orang yang diduga berkait dengan pengaduannya itu, seperti surat panggilan kepada Sam'ani, PPL pada Distanbunak Banjar dari Ditreskrimum Pola Kalsel bernomor B/1145-4/IX/2014/Ditreskrim. Kemudian panggilan kepada seorang wartawan 'H' bernomor B/1141-4/IX/2014/Ditreskrim, serta panggilan kepada seorang jaksa 'BM' bernomor B/1143-4/IX/2014/Ditreskrim. Semua surat ditandatangani Kasubdit IV AKBP Andi Aliamin SH. 


Panggilan pertama dilaksanakan mulai hari ini, Senin (15/9) dan Selasa (16/9). Diceritakan, keberatan Ali Akbar bermula ketika di salah satu surat kabar, Sam'ani salah satu petugas PPL Distanbunak mengaku dipaksa bahkan dihipnotis membuat surat pernyataan yang meringankan RR, Kadis Tanbunak Banjar yang menjadi tersangka kasus fiber.

"Saya menyaksikan sendiri, Sam'ani menulis sendiri surat tersebut tanpa ada yang memaksa pada 2 Juli 2014 di ruang tamu Lapas Martapura. Kalau belakangan ia mengaku dipaksa dan dihipnotis itu sudah tidak benar, dan nama saya ikut dicemarkannya di media massa," tuding Ali.

Dalam kopi surat pernyataan Sam'ani dinyatakan bahwa pembuatan administrasi/proposal berkas fiber tahun anggaran 2013 dikoordinir oleh Pak Husni (staf pengelolaan lahan dan air Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Banjar) yang juga anggota tim teknis fiber.

Kemudian, pengurangan volume/jumlah daftar pesanan fiber tahap I dan II kepada SYA (salah satu tersangka) adalah atas permintaan Pak Husni juga, ukan atas perintah Kadis Tanbunak Banjar (RR) maupun HA (salah satu tersangka menjabat Kabid Sarana dan Prasarana Distanbunak).

Sebelumnya, Kejari Martapura, menahan RR pada Rabu (15/5) lalu. Selin RR, pihaknya juga menahan dua tersangka lain berinisial HA dan SYA yang terlibat dalam pengadaan fiber senilai Rp7,9 miliar itu.

"Keterangan saksi yang jumlahnya mencapai ratusan orang sudah cukup bukti menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu sehingga mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Supardi, Kajari Martapura.

Ia mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Anak Martapura sebagai tahanan titipan Kejari Martapura yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi itu. Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Kejari Martapura dari total anggaran bantuan sosial pengadaan fiber Rp7,9 miliar pada 2013 itu terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,9 miliar. adi

Komentar

Advertorial Post