MARTAPURA - Kasus korupsi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Kabupaten Banjar memasuki tahap II
(kedua), artinya telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Diperkirakan dalam 10 hari, JPU melakukan penelitian dan evaluasi apakah kasusnya dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura, Supardi SH melalui penyidik Budi Mukhlis SH kepada wartawan menyatakan, pihak
penyidik Kejari Martapura telah menyelesaikan tugas. "Berkas, tersangka tiga orang serta barang bukti uang senilai
Rp720.800.000 sudah kami limpahkan ke JPU," jelas Budi.
Menurut Budi, adalah tugas JPU untuk melakukan penelitian berkas untuk selanjutnya ditentukan apakah kasus dugaan
penyimpangan pada proyek bantuan fiber untuk 120 kelompok tani senilai Rp7,9 miliar ini bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan
ke pengadilan ataukah tidak. Hal ini sesuai dengan kaidah beracara yang sudah diatur dalam pasal 108 ayat (2) KUHAP.
Selain menggunakan pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor, penyidik juga menggunakan pasal 55 KUHP mengingat dugaan korupsi tak
hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan ada tiga orang. Tersangka masing-masing Kepala Distanbunak Kabupaten Banjar, RR
sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kabid Sarana dan Prasarana Distanbunak Banjar, HA selaku pejabat pembuat komitmen
(PPK) serta Direktur CV Mulia Pratama, SYA.
Sebelumnya, Kejari Martapura, menahan RR pada Rabu (15/5) lalu. Selin RR, pihaknya juga menahan dua tersangka lain berinisial
HA dan SYA yang terlibat dalam pengadaan fiber senilai Rp7,9 miliar itu.
"Keterangan saksi yang jumlahnya mencapai ratusan orang sudah cukup bukti menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi
itu sehingga mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Supardi.
Ia mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Anak Martapura sebagai
tahanan titipan Kejari Martapura yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi itu. Dari hasil penyidikan sementara yang
dilakukan Kejari Martapura dari total anggaran bantuan sosial pengadaan fiber Rp7,9 miliar pada 2013 itu terdapat kerugian
negara yang ditaksir mencapai Rp4,9 miliar. adi
(kedua), artinya telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Diperkirakan dalam 10 hari, JPU melakukan penelitian dan evaluasi apakah kasusnya dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura, Supardi SH melalui penyidik Budi Mukhlis SH kepada wartawan menyatakan, pihak
penyidik Kejari Martapura telah menyelesaikan tugas. "Berkas, tersangka tiga orang serta barang bukti uang senilai
Rp720.800.000 sudah kami limpahkan ke JPU," jelas Budi.
Menurut Budi, adalah tugas JPU untuk melakukan penelitian berkas untuk selanjutnya ditentukan apakah kasus dugaan
penyimpangan pada proyek bantuan fiber untuk 120 kelompok tani senilai Rp7,9 miliar ini bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan
ke pengadilan ataukah tidak. Hal ini sesuai dengan kaidah beracara yang sudah diatur dalam pasal 108 ayat (2) KUHAP.
Selain menggunakan pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor, penyidik juga menggunakan pasal 55 KUHP mengingat dugaan korupsi tak
hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan ada tiga orang. Tersangka masing-masing Kepala Distanbunak Kabupaten Banjar, RR
sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kabid Sarana dan Prasarana Distanbunak Banjar, HA selaku pejabat pembuat komitmen
(PPK) serta Direktur CV Mulia Pratama, SYA.
Sebelumnya, Kejari Martapura, menahan RR pada Rabu (15/5) lalu. Selin RR, pihaknya juga menahan dua tersangka lain berinisial
HA dan SYA yang terlibat dalam pengadaan fiber senilai Rp7,9 miliar itu.
"Keterangan saksi yang jumlahnya mencapai ratusan orang sudah cukup bukti menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi
itu sehingga mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Supardi.
Ia mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Anak Martapura sebagai
tahanan titipan Kejari Martapura yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi itu. Dari hasil penyidikan sementara yang
dilakukan Kejari Martapura dari total anggaran bantuan sosial pengadaan fiber Rp7,9 miliar pada 2013 itu terdapat kerugian
negara yang ditaksir mencapai Rp4,9 miliar. adi
Komentar