Kasus Depag Bagaimana? Kejati Bungkam


BANJARMASIN - Hampir empat tahun penanganan kasus Depag Kalsel, terkait gratifikasi dan pengalahgunaan wewenang masih belum jelas akhirnya. Ketika coba dikonfirmasi ke Humas Kejati, Erwan Suwarna juga tidak memberikan jawaban.
Padahal, pada akhir 2010 lalu, kemudian dilanjutkan akhir 2013 lalu. Sudah banyak pejabat di Depag Kalsel yang dipanggil. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pemerhati Kementerian Agama yang minta identitasnya dirahasiakan Mata Banua.
"Kami mempertanyakan, kenapa orang yang jelas-jelas mempunyai berbagai masalah, malah kembali dipercayakan untuk memimpin Depag Kalsel. Mau dibawa ke mana lembaga ini," ujar sumber itu kepada Mata Banua, akhir pekan ini.
Ia berharap kepada HM Yasin, Irjen Kemenag yang mantan petinggi KPK supaya mengusut kasus ini. Ia sangat keberatan Depag Kalsel dipimpin (HM Thamrin) yang diduga terlibat dalam masalah penerimaan CPNS 2009 lalu, di mana HM Thamrin sebagai panitia penerimaan CPNS.

Setali tiga uang, kasus Depag yang ditangani Polda Kalsel dengan tersangka Prof Dr Fahmy Arief MA (mantan Kakanwil Depag Kalsel) juga  tak jelas ujungnya. Pada pada akhir 2011 lalu, Ditkrimsus Polda Kalsel begitu getol mengusutnya. Sayangnya, berkas kasus beberapakali harus mental karena dianggap tak lengkap oleh Kejati Kalsel.
Alhasil, berkas kasus tak pernah P-21, atau cuma sekadar P-18 atau P-19 alias disarankan untuk dilengkapi. Hal ini diakui oleh mantan Kasubdit III Pidtipikor AKBP Zaenal, Selasa (18/3) kemarin. "Berkas kasus beberapa kali dikembalikan pihak Kejati Kalsel, karena masih dianggap belum lengkap," kata Zaenal.
Menurutnya, dari persepsi kepolisian, pihaknya menilai cukup bukti untuk menjerat Fahmy Arief, makanya Polda Kalsel berani menetapkan Fahmy Arief sebagai tersangka. "Hanya saja, Kejati Kalsel memiliki pendapat lain, karena berkas tersebut masih belum lengkap, sehingga masih belum cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini," tukasnya.
Kasus berkait pengangkatan CPNS tahun 2009 di Depag Kalsel, terindikasi ada dua orang pemegang SK palsu, yakni Zainul Erfan SS, NIP 198008222009121004, anak Prof Fahmy Arief, serta Andiri Fazrian ST, NIP 198212192009011013, keponakan dari HM Tamberin MPd (pejabat di Depag Kalsel). adi

Komentar