Kasus Depag Kalsel Mandek


BANJARMASIN - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menempatkan Prof Dr Fahmy Arief MA (mantan Kakanwil Depag Kalsel) sebagai tersangka ternyata sampai sekarang tak jelas ujungnya. Pada pada akhir 2011 lalu, Ditkrimsus Polda Kalsel begitu getol mengusutnya. Sayangnya, berkas kasus beberapakali harus mental karena dianggap tak lengkap oleh Kejati Kalsel.

Alhasil, berkas kasus tak pernah P-21, atau cuma sekadar P-18 atau P-19 alias disarankan untuk dilengkapi. Hal ini diakui oleh Kasubdit III Pidtipikor AKBP Zaenal, Selasa (18/3) kemarin. "Berkas kasus beberapa kali dikembalikan pihak Kejati Kalsel, karena masih dianggap belum lengkap," kata Zaenal.

Menurutnya, dari persepsi kepolisian, pihaknya menilai cukup bukti untuk menjerat Fahmy Arief, makanya Polda Kalsel berani menetapkan Fahmy Arief sebagai tersangka. "Hanya saja, Kejati Kalsel memiliki pendapat lain, karena berkas tersebut masih belum lengkap, sehingga masih belum cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini," tukasnya.

Sementara, dari sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, soal  penanganan kasus yang mandek ini, akan dilaporkan ke Jakarta, mulai Menteri Agama, Kajagung, Kapolri hingga Presiden.

Laporan ini berkait pengangkatan CPNS tahun 2009 di Depag Kalsel, terindikasi ada dua orang pemegang SK palsu, yakni Zainul Erfan SS, NIP 198008222009121004, anak Prof Fahmy Arief, serta Andiri Fazrian ST, NIP 198212192009011013, keponakan dari HM Tamberin MPd (pejabat di Depag Kalsel).

Sumber tersebut menilai bahwa Presiden harus turun tangan memberikan keadilan kepada oknum-oknum tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber melaporkan adanya kekecewaan dari masyarakat karena meski kasus ini sudah diangkat ke ranah hukum oleh Polda Kalsel dan Kejati Kalsel, namun ternyata mandek di tengah jalan.

Kuat dugaan, lanjut sumber itu, ada oknum-oknum tertentu di Kejati Kalsel dan juga "kekuatan" di Kementerian Agama RI yang menyebabkan pihak yang paling bertanggungjawab atas munculnya SK fiktif tersebut lolos dari jeratan hukum.

Sumber itu melanjutkan, diduga, akibat diberikannya posisi PNS kepada keluarga dekat yang sebenarnya tak ikut tes CPNS, maka negara dirugikan ratusan juta rupiah, yakni dari gaji yang diberikan oleh negara kepada pegawai yang dianggap tak berhak memperolehnya. adi

Komentar