BANJARMASIN
- Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menempatkan Prof Dr Fahmy
Arief MA (mantan Kakanwil Depag Kalsel) sebagai tersangka ternyata
sampai sekarang tak jelas ujungnya. Pada pada akhir 2011 lalu,
Ditkrimsus Polda Kalsel begitu getol mengusutnya. Sayangnya, berkas
kasus beberapakali harus mental karena dianggap tak lengkap oleh Kejati
Kalsel.
Alhasil,
berkas kasus tak pernah P-21, atau cuma sekadar P-18 atau P-19 alias
disarankan untuk dilengkapi. Hal ini diakui oleh Kasubdit III Pidtipikor
AKBP Zaenal, Selasa (18/3) kemarin. "Berkas
kasus beberapa kali dikembalikan pihak Kejati Kalsel, karena masih
dianggap belum lengkap," kata Zaenal.
Menurutnya,
dari persepsi kepolisian, pihaknya menilai cukup bukti untuk menjerat
Fahmy Arief, makanya Polda Kalsel berani menetapkan Fahmy Arief sebagai
tersangka. "Hanya saja, Kejati Kalsel memiliki pendapat lain, karena
berkas tersebut masih belum lengkap, sehingga masih belum cukup bukti
untuk melanjutkan kasus ini," tukasnya.
Sementara,
dari sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, soal penanganan
kasus yang mandek ini, akan dilaporkan ke Jakarta, mulai Menteri Agama,
Kajagung, Kapolri hingga Presiden.
Laporan
ini berkait pengangkatan CPNS tahun 2009 di Depag Kalsel, terindikasi
ada dua orang pemegang SK palsu, yakni Zainul Erfan SS, NIP
198008222009121004, anak Prof Fahmy Arief, serta Andiri Fazrian ST, NIP
198212192009011013, keponakan dari HM Tamberin MPd (pejabat di Depag
Kalsel).
Sumber
tersebut menilai bahwa Presiden harus turun tangan memberikan keadilan
kepada oknum-oknum tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber
melaporkan adanya kekecewaan dari masyarakat karena meski kasus ini
sudah diangkat ke ranah hukum oleh Polda Kalsel dan Kejati Kalsel, namun
ternyata mandek di tengah jalan.
Kuat
dugaan, lanjut sumber itu, ada oknum-oknum tertentu di Kejati Kalsel
dan juga "kekuatan" di Kementerian Agama RI yang menyebabkan pihak yang
paling bertanggungjawab atas munculnya SK fiktif tersebut lolos dari
jeratan hukum.
Komentar