Tersangka Dana Hibah Koperasi Ditahan

DIBAWA - Salah seorang tersangka, Ketua Koperasi Surya Sekawan, AKA memasuki mobil yang membawanya ke LP Martapura. AKA, MS dan SW dijadikan tersangka dugaan korupsi

dana hibah Kementerian Koperasi.
MARTAPURA - Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Kementerian Koperasi untuk pembangu8nan lapak pedagang ikan basah di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS), yakni AKA

(Ketua Koperasi Surya Sekawan) dan MS (Kabid Bina Usaha Dinas Koperasi Banjar 2012) secara resmi ditahan oleh Kejari Martapura, Kamis (7/11) sore. Seorang tersangka

lainnya, pelaksana proyek, SW (75) hanya menjalani tahanan rumah berhubung dalam keadaan sakit.

Kasi Pidsus Kejari Martapura Tri Yulianto melalui Budi Mukhlis SH mengatakan, penahanan dilakukan menyusul ketentuan pasal 21 KUHAP, ditambah bukti-bukti yang

menguatkan keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan dana hibah Kementerian Koperasi tersebut. "Adapun SW, tidak kita ditahan di Rutan dan dialihkan menjadi

tahanan rumah, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit," terangnya. SW yang juga pengurus Koperasi Surya Sekawan dikabarkan mengalami sakit jantung dan hanya

bergantung dari pasokan oksigen di rumahnya.

Para tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor dan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Disinyalir, dana hibah dari Kementerian Koperasi senilai Rp375 juta,

hanya terserap sekitar Rp79 juta lebih. Sementara sisa uang tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan pengurus koperasi. Bahkan, kuat dugaan, dana yang sejatinya dipakai

membangun buat 50 lapak pedagang ikan basah tersebut, dibagi-bagi oleh oknum tersangka.

Dalam kasus yang terjadi pada 2012 ini, sejumlah pejabat teras di Kabupaten Banjar juga diperiksa namun hanya dijadikan saksi, seperti Asisten II Setda Banjar Dr Hary

Supriadi, Kadis Koperasi Drs Masruri, Dirut PD Pasar Batuah Warsiyat dan lain lain.

Dari data yang terhimpun, pada tahun 2012, Kementerian Koperasi meluncurkan bantuan dana untuk lima daerah di Indonesia, termasuk ke salah satu koperasi di Martapura,
Kabupaten Banjar. Salah satu koperasi memperoleh bantuan sebesar Rp375 juta. Nilai ini sama dengan nilai yang diperoleh empat daerah lainnya.

Bantuan itu mengucur setelah salah satu koperasi di Martapura difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM setempat mengajukan proposal bantuan dana ke Kementerian Koperasi. Di
dalam proposal itu, ada sekitar 50 PKL yang berharap agar ada bantuan untuk membuat lapak secara lebih refresentatif, yakni lantai beton, memakai dinding di

sekelilingnya, atap, plus pintu. Setiap lapak memiliki luas 5 meter persegi.

Ternyata jumlah lapak tak sampai 50 unit, dan bangunannya pun tak sesuai, karena cuma berlantai beton tanpa ada dinding apalagi pintu, meski atapnya terbuat dari seng
berangka pipa hollo. Menengok pengerjaan proyek yang tak sesuai dengan isi proposal, diduga kuat kalau nilai dana yang tersedot untuk proyek penataan sarana usaha PKL
ini hanya berkisar Rp100 sampai Rp150 juta saja. Sehingga kuat dugaan separuh dana bantuan disimpangkan secara tidak bertanggung jawab.

Korupsi Gapoktan
Sementara dalam kasus korupsi lainnya, Kejari Banjar menerima penyerahan tahap II berkas beserta tersangka, Kar (44), warga Desa Sei Rangas RT 1/1, Kecamatan Martapura
Barat dari Tipikor Satreskrim Polres Banjar. Kar, diduga terlibat penyimpangan proyek bantuan sosial untuk Gapoktan usaha Baru dari penguatan Lembaga Distribusi Pangan
Masyarakat (LDPM) Badan Ketahanan Pangan Kalsel.

Proyek ini berlangsung 2009 dan 2010, di mana Gapoktan yang dikelola Kar, menerima dana sebesar Rp225 juta. "Hanya saja, dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan tidak
bisa menunjukkan bukti-bukti atau tak bisa mempertanggungjawabkan penggunana dana bantuan yang Juknisnya diatur dalam Permentan No 4/Permentan/05.140/1/2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian," jelas Budi Mukhlis.

Kar lantas ditahan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Martapura. "Penyidik sedang menyusun rencana dakwaan sehingga kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor
di Banjarmasin," jelasnya. adi



Komentar