MARTAPURA - Meski Muaddin, anggota DPRD Banjar dari PPP sudah diberhentikan sebagai anggota PPP secara resmi oleh DPP PPP berdasar surat SK DPP PPP Nomor:
024/SK/DPP/C/IX/2012 tanggal 21 September 2012, namun faktanya, Muaddin tetap menerima gaji dari keanggotannya sebagai anggota DPRD Banjar, sampai gajian awal Agustus
2013 tadi. Hal ini memicu suara sumbang, telah terjadi dugaan korupsi uang daerah.
"Kalau tetap dipaksakan Muaddin menerima gaji, sementara oleh DPP PPP, ia tidak berhak lagi mewakili PPP dalam bentuk atau dalih apapun, maka bisa dikatakan gaji yang
diterima Muaddin sudah tidak benar. Sebab, sebagai siapa dan mewakili siapa Muaddin menerima gaji tersebut," ujar Aliansyah, salah satu kader PPP Kabupaten Banjar,
Rabu 28/8) kemarin.
Tak cukup pemberhentian dari DPP PPP yang suratnya ditandatangai oleh Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, ternyata diperkuat pula oleh Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin
dalam surat bernomor 188.44/0519/KUM/2012 tertanggal 1 Nopember 2012. Begitu juga PPP Kabupaten Banjar melalui surat ketuanya, H Hormani Muhyar bernomor 185/X/2012
tanggal Oktober 2012 sudah menjelaskan bahwa Muaddin diberhentikan partainya sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Banjar.
"Berdasar PP No 16 Tahun 2012 tentang Susduk Dewan, maka Muaddin yang sudah diberhentikan partainya, berarti juga tidak berhak lagi duduk di DPRD Banjar. Sehingga
Muaddin pun tidak berhak lagi menerima gaji di DPRD Banjar. Namun faktanya, sampai Agustus tadi, yang bersangkutan masih menerima gaji di DPRD Banjar. Ini ada apa,"
tanyanya.
Aliansyah menyayangkan petinggi DPRD Banjar tidak segera mengambil langkah memberhentikan Muaddin dan melakukan proses PAW sebagaimana amanat PP No 16 Tahun 2010.
Sementara Ketua DPRD Banjar HM Rusli yang coba dikonfirmasi mengatakan masih belum bisa karena sedang sibuk sesuatu urusan.
Sebagaimana diketahui, sekitar Maret 2012 lalu, Muaddin hanya tertunduk lesu. Ia dinyatakan oleh putusan majelis terbukti bersalah menganiaya Ustadz Abdul Malik Ilyas,
di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur beberapa waktu lalu dengan hukuman satu bulan 15 hari (45 hari). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan penganiayaan ringan," kata ketua majelis hakim Eni Martiningrum, didampingi hakim anggota Cahya Imawati serta Puthut Rully Kushardian.
Menurut ketua majelis, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi yang semuanya berkesesuaian dengan dakwaan, yakni terdakwa menampar,
menempeleng dengan tangan kanan, sehingga mengakibatkan, luka selebar 7 centimeter pada pelipis kepala sebelah kanan korban, dan memar pada saksi korban Abdul Malik
Ilyas. Akibat perbuatan terdakwa, korban sempat dirawat karena sakit selama delapan hari dan tidak bekerja hingga harus istirahat dirumah dan tak bisa melakukan
aktifitasnya sehari-hari.
PPP pun bereaksi memberhentikan Muaddin dari keanggotan partai maupun sebagai anggota DPRD Banjar karena dianggap sudah mencemarkan nama baik partai akibat
perbuatannya menganiaya seorang tokoh warga di Dapil-nya sendiri. Muaddin menjadi anggota DPRD Banjar periode 2009-2014 setelah terpilih dari Dapil V, terdiri dari
Kecamatan Sambung Makmur, Pengaron, Sei Pinang dan Kecamatan Simpang Empat. adi
024/SK/DPP/C/IX/2012 tanggal 21 September 2012, namun faktanya, Muaddin tetap menerima gaji dari keanggotannya sebagai anggota DPRD Banjar, sampai gajian awal Agustus
2013 tadi. Hal ini memicu suara sumbang, telah terjadi dugaan korupsi uang daerah.
"Kalau tetap dipaksakan Muaddin menerima gaji, sementara oleh DPP PPP, ia tidak berhak lagi mewakili PPP dalam bentuk atau dalih apapun, maka bisa dikatakan gaji yang
diterima Muaddin sudah tidak benar. Sebab, sebagai siapa dan mewakili siapa Muaddin menerima gaji tersebut," ujar Aliansyah, salah satu kader PPP Kabupaten Banjar,
Rabu 28/8) kemarin.
Tak cukup pemberhentian dari DPP PPP yang suratnya ditandatangai oleh Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, ternyata diperkuat pula oleh Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin
dalam surat bernomor 188.44/0519/KUM/2012 tertanggal 1 Nopember 2012. Begitu juga PPP Kabupaten Banjar melalui surat ketuanya, H Hormani Muhyar bernomor 185/X/2012
tanggal Oktober 2012 sudah menjelaskan bahwa Muaddin diberhentikan partainya sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Banjar.
"Berdasar PP No 16 Tahun 2012 tentang Susduk Dewan, maka Muaddin yang sudah diberhentikan partainya, berarti juga tidak berhak lagi duduk di DPRD Banjar. Sehingga
Muaddin pun tidak berhak lagi menerima gaji di DPRD Banjar. Namun faktanya, sampai Agustus tadi, yang bersangkutan masih menerima gaji di DPRD Banjar. Ini ada apa,"
tanyanya.
Aliansyah menyayangkan petinggi DPRD Banjar tidak segera mengambil langkah memberhentikan Muaddin dan melakukan proses PAW sebagaimana amanat PP No 16 Tahun 2010.
Sementara Ketua DPRD Banjar HM Rusli yang coba dikonfirmasi mengatakan masih belum bisa karena sedang sibuk sesuatu urusan.
Sebagaimana diketahui, sekitar Maret 2012 lalu, Muaddin hanya tertunduk lesu. Ia dinyatakan oleh putusan majelis terbukti bersalah menganiaya Ustadz Abdul Malik Ilyas,
di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur beberapa waktu lalu dengan hukuman satu bulan 15 hari (45 hari). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan penganiayaan ringan," kata ketua majelis hakim Eni Martiningrum, didampingi hakim anggota Cahya Imawati serta Puthut Rully Kushardian.
Menurut ketua majelis, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi yang semuanya berkesesuaian dengan dakwaan, yakni terdakwa menampar,
menempeleng dengan tangan kanan, sehingga mengakibatkan, luka selebar 7 centimeter pada pelipis kepala sebelah kanan korban, dan memar pada saksi korban Abdul Malik
Ilyas. Akibat perbuatan terdakwa, korban sempat dirawat karena sakit selama delapan hari dan tidak bekerja hingga harus istirahat dirumah dan tak bisa melakukan
aktifitasnya sehari-hari.
PPP pun bereaksi memberhentikan Muaddin dari keanggotan partai maupun sebagai anggota DPRD Banjar karena dianggap sudah mencemarkan nama baik partai akibat
perbuatannya menganiaya seorang tokoh warga di Dapil-nya sendiri. Muaddin menjadi anggota DPRD Banjar periode 2009-2014 setelah terpilih dari Dapil V, terdiri dari
Kecamatan Sambung Makmur, Pengaron, Sei Pinang dan Kecamatan Simpang Empat. adi
Komentar
Barasng Berharaga Anda Sudah Habis.
Sudah Ke Mana Mana Tapi Belum ADA SOLUSI.Jangan Anda Putus Asa.
ini
KISAH NYATA SAYA SEORANG PEREMPUAN YANG BANGKRUT.
Ass.Saya IBU FATMA WATI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Aki Sundoko,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Aki Sundoko alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,BCA.terimah kasih Aki Sundoko,mau seperti saya silahkan HUB Aki Sundoko di nmr 0823-9350-0556 Aki Sundoko,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikumUNTUK INFO LEBIH JELAS KLIK DISINI
Barasng Berharaga Anda Sudah Habis.
Sudah Ke Mana Mana Tapi Belum ADA SOLUSI.Jangan Anda Putus Asa.
ini
KISAH NYATA SAYA SEORANG PEREMPUAN YANG BANGKRUT.
Ass.Saya IBU FATMA WATI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Aki Sundoko,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Aki Sundoko alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,BCA.terimah kasih Aki Sundoko,mau seperti saya silahkan HUB Aki Sundoko di nmr 0823-9350-0556 Aki Sundoko,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikumUNTUK INFO LEBIH JELAS KLIK DISINI