SK Gubernur Dianggap Tak Cukup

MARTAPURA - Sikap mendua ditunjukkan DPRD Banjar atas kasus Muaddin, anggota DPRD Banjar dari PPP. Meski SK Gubernur  Nomor 188.44/0519/KUM/2012 tertanggal 1 Nopember

2012 telah tegas memberhentikan Muaddin sebagai anggota DPRD Banjar, namun Ketua DPRD Banjar bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjar masih menganggap Muaddin sebagai

anggota DPRD Banjar. Di lain sisi, Sekwan DPRD Banjar menyetop dua bulan gaji Muaddin setelah ada arahan dari Depdagri.

Kamis (29/8), Ketua DPRD Banjar HM Rusli mempersilakan wartawan mempertanyakan masalah ini ke BK DPRD Banjar. Sementara itu, Muhdadi, Ketua BK DPRD Banjar mengatakan,

mengapa pihaknya masih belum melaksanakan pengganti antar waktu (PAW) atas Muaddin, sebab mereka menganggap SK Gubernur Kalsel belum inkrah. "SK Gubernur belum inkrah,

sebab Muaddin masih melakukan upaya perlawanan hukum. Memang dia kalah di PTUN Banjarmasin, namun masih kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," jelas Muhdadi.

Tak hanya itu, lanjutnya, keputusan pemecatan Muaddin dari PPP pun masih belum inkrah, karena belum ada keputusan dari Mahkamah Partai. "Jadi, sementara ini kami

beranggapan bahwa Muaddin masih sebagai anggota DPRD Banjar dari PPP. Namun, ketika disinggung jika Muaddin masih anggota DPRD Banjar, lalu kenapa dua bulan gaji

terakhir Muaddin ditahan, Muhdadi tak bisa berkomentar banyak.

Sedangkan Santosa Budiharjo, Sekwan DPRD Banjar membenarkan kalau pihaknya sementara menyetop pemberian gaji Muaddin sejak Juni lalu. "Sebab ada arahan dari Depdagri

jika ada sengketa tentang kedudukan anggota dewan, maka gajinya sementara dihentikan sampai ada kejelasan status," ucapnya.

Dari kabar beredar, tak dianggapnya SK Gubernur oleh petinggi DPRD Banjar membuat geram Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin. "Beliau cukup geram dan menyayangkan kelambanan

proses PAW Muaddin di DPRD Banjar," ujar Aliansyah, kader PPP Banjar yang seyogyianya naik menggantikan Muaddin. "Masalah ini berlarut-larut lebih 10 bulan. Jika

petinggi DPRD Banjar tak juga mengindahkan SK Gubernur maka saya akan membawa masalah ini ke jalur perdata maupun pidana, sebab sudah ada indikasi melawan hukum serta

korupsi, yakni uang daerah dibayarkan kepada orang yang tak berhak," tandasnya.

Aliansyah juga mengancam akan mendemo secara besar-besaran petinggi DPRD Banjar karena sudah tak mengindahkan ketentuan hukum di PP No 16 Tahun 2010 tentang Susduk

Dewan. "Pemberhentian Muaddin oleh PPP kemudian dioperkuat lagi dengan SK Gubernur kan berkaitan dengan indispliner Muaddin, bukan karena kasus pidananya yang terbukti

bersalah menganiaya orang. Dengan berpatokan pada surat DPP PPP dan Gubernur Kalsel, semestinya PAW sudah bisa diproses, bahkan paling lambat 14 hari setelah DPRD

Banjar menerima surat tersebut," bebernya. adi

Komentar