MARTAPURA
- Sampai sejauh ini, Sat Reskrim Polres Banjar baru menetapkan seorang
tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kehutanan, yakni seorang operator
exavator, yakni Azroi alias Jai bin Husairi (42), warga No 7 RT 2 RW 5
Pesayangan, Martapura.
Akhir pekan lalu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ade Papa
Rihi tidak menampik kemungkinan bakal ada tersangka lain, terutama dari
pihak kontraktor, CV Surya Grup yang mengerjakan proyek perkerasan jalan
desa di Desa Sungai Luar, Kecamatan Aranio.
Proyek milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Banjar yang didanai dari APBD Banjar senilai Rp469 juta lebih ini pada
Rabu (21/8) lalu digerebek aparat Polres Banjar bersama Dinas Kehutanan
setempat, karena diduga menggunakan material yang berasal dari kawasan
hutan lindung.
Begitu aparat di lokasi, benar saja, ternyata Azroi sedang
mengoperasikan exavator mengambil batu dari Desa Tiwingan Baru yang
notabene masih kawasan hutan lindung atau konservasi.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Banjar Ir M Hilman mengakui kalau proyek tersebut milik mereka dan telah
dikontrakkan pengerjaannya kepada CV Surya Group.
"Sesuai
isi kontrak, pengerjaan dimulai dari 10 Juli 2013 dan harus selesai 6
Desember 2013. Sebelum kejadian ini kita memang belum meninjau lokasi,
karena memang kontraktor belum mengajukan klaim termin pertama,"
cetusnya.
Begitu klaim termin diajukan, maka pihaknya akan memeriksa
proyek apakah sudah sesuai dengan kontrak dan berapa kemajuan fisiknya,
sebagai syarat pencairan termin.
"Begitu juga kalau ada
perubahan asal material, kontraktor mesti mengajukan permohonan
tertulis. Dalam kontrak, batu diambil dari Desa Awang Bangkal. Tentu
saja kami tak mungkin mengizinkan batu diambil dari kawasan hutan
lindung," tegas Hilman.
Penyelesaian proyek adalah tanggung jawab kontraktor. "Jika
mereka terlambat dari jadwal, maka kita akan beri teguran, pertama
sampai ketiga. Jika teguran ketiga tak bisa dipenuhi, maka kita bisa
memutus kontrak dan mengalihkan ke kontraktor lain agar proyek selesai,"
beber pria yang juga Ketum Martapura FC, klub Divisi I ISL ini. adi
Komentar