Cuma Operator Jadi Tersangka

MARTAPURA - Sampai sejauh ini, Sat Reskrim Polres Banjar baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kehutanan, yakni seorang operator exavator, yakni Azroi alias Jai bin Husairi (42), warga No 7 RT 2 RW 5 Pesayangan,  Martapura.
Akhir pekan lalu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ade Papa Rihi tidak menampik kemungkinan bakal ada tersangka lain, terutama dari pihak kontraktor, CV Surya Grup yang mengerjakan proyek perkerasan jalan desa di Desa Sungai Luar, Kecamatan Aranio.
Proyek milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Banjar yang didanai dari APBD Banjar senilai Rp469 juta lebih ini pada Rabu (21/8) lalu digerebek aparat Polres Banjar bersama Dinas Kehutanan setempat, karena diduga menggunakan material yang berasal dari kawasan hutan lindung.
Begitu aparat di lokasi, benar saja, ternyata Azroi sedang mengoperasikan exavator mengambil batu dari Desa Tiwingan Baru yang notabene masih kawasan hutan lindung atau konservasi.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Banjar Ir M Hilman mengakui kalau proyek tersebut milik mereka dan telah dikontrakkan pengerjaannya kepada CV Surya Group.
"Sesuai isi kontrak, pengerjaan dimulai dari 10 Juli 2013 dan harus selesai 6 Desember 2013. Sebelum kejadian ini kita memang belum meninjau lokasi, karena memang kontraktor belum mengajukan klaim termin pertama," cetusnya.
Begitu klaim termin diajukan, maka pihaknya akan memeriksa proyek apakah sudah sesuai dengan kontrak dan berapa kemajuan fisiknya, sebagai syarat pencairan termin.
"Begitu juga kalau ada perubahan asal material, kontraktor mesti mengajukan permohonan tertulis. Dalam kontrak, batu diambil dari Desa Awang Bangkal. Tentu saja kami tak mungkin mengizinkan batu diambil dari kawasan hutan lindung," tegas Hilman.
Penyelesaian proyek adalah tanggung jawab kontraktor. "Jika mereka terlambat dari jadwal, maka kita akan beri teguran, pertama sampai ketiga. Jika teguran ketiga tak bisa dipenuhi, maka kita bisa memutus kontrak dan mengalihkan ke kontraktor lain agar proyek selesai," beber pria yang juga Ketum Martapura FC, klub Divisi I ISL ini. adi

Komentar