PPK Proyek Pabrik Es PPI Divonis Bersalah



MARTAPURA - Terdakwa Nur Hayati, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pabrik es

Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Aluh Aluh, Kabupaten Banjar oleh majelis hakim Pengadilan

Tipikor Banjarmasin divonis bersalah dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.



Menurut JPU Budi Mukhlis SH MH dan rekannya Farid SH, Rabu (29/5), vonis dijatuhkan majelis

terdiri ketua Yohanes, dan anggota Dana Hanura serta Mardianto pada Selasa (28/5) lalu.

"Kita menyatakan pikir-pikir. Namun poin penting bahwa majelis dalam pertimbangannya

mengabulkan semua argumentasi JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi

dan juga turut serta bersama tersangka lainnya sehingga merugikan keuangan negara," papar

Budi.

Dikatakan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Fahmi Amrusy Dkk setelah vonis

menyatakan pikir-pikir, dan tujuh hari kemudian baru menyatakan apakah akan melakukan upaya

hukum banding atau tidak. Vonis hakim Tipikor masih lebih rendah lima bulan dari tuntutan

JPU yang menuntut agar terdakwa dihukum satu tahun tujuh bulan penjara.

Sementara itu, BR, tersangka dari kontraktor dan juga NE, atasan Nur Hayati di Dinas

Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar masih menjalani serangkaian pemeriksaan. "Jika

selesai, maka setidaknya kedua berkas baik BR maupun NE akan dilimpahkan ke penuntutan pada

Juni mendatang," tegas Jaksa Farid.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UURI No 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah ke UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55

ayat (1) KUHP.

Kasus ini muncul setelah ada dugaan penyimpangan pembayaran proyek sebesar 100 persen

sementara kondisi proyek di lapangan masih 70 persen. Dalam laporan fiktif, pada 15 Desember

2011 lalu, kontiner barang kelengkapan pabrik es dan bengkel datang di Pelabuhan Trisakti.

Faktanya, sebagaimana berita acara serah terima kontiner, pada 15 Desember 2011 itu,

kontiner telah tiba di Aluh-Aluh, Kecamatan Aluh-Aluh. Bahkan, selain kontiner yang tiba

tanggal itu di Trisakti, sebagian barang ada lagi datang ke Trisakti setelah tanggal

tersebut.

Penyimpangan proyek di 2011 ini, terutama pada pembuatan pabrik dan pengadaan peralatan

pendukungnya sejumlah 51 item, meski ada juga pembuatan jalan lingkungan  seputar pabrik.

Proyek dikalkulasi hanya selesai sekitar 40 hingga 50 persen saja, namun keuangan proyek

yang dikucurkan ke kontraktor diduga mencapai 70 persen lebih.

Nur Hayati mengakui kalau ia jarang melihat langsung pengerjaan proyek di lapangan. Ia hanya

sering terlibat komunikasi via telepon dengan seseorang berinisial RN yang mengaku staf dari

kontraktor berinisial BR. Dalam perkembangan di pengadilan, Nur Hayati membayar pekerjaan

setelah ada perintah dari NE. 

Sebelumnya, setelah cukup lama buron, BR, warga Bati-Bati, Tala yang menjadi kontraktor

dalam proyek pengadaan mesin balok es dan pengerjaan bengkel PPI di Kecamatan Aluh-Aluh

akhirnya tertangkap juga oleh tim monitoring bentukan Kejagung, Kejati Kalsel dan Kejari

Martapura dibantu Polda Kalsel dan Polres Tala di sebuah terminal Kota Pelaihari, Tala,

Senin (29/4) siang sekitar pukul 12.00 Wita. adi

Komentar