Paramasan Minta Lahan PKP2B AGM Diambilalih



MARTAPURA - Masyarakat Dayak Meratus di Paramasan Kabupaten Banjar dan didukung sejumlah LSM seperti Front Borneo Raya (FBR), BAKI, LPH, LPLH, LPKP, IMAK, PERMAK, LEKEM KALIMANTAN, dan gabungan LSM Kabupaten Banjar melakukan uadensi langsung dengan Bupati Banjar Yang Mulia Sultan Haji Khairul Saleh di Pemkab Banjar, Rabu (6/3).

Mereka yang dikoordinir Suwardi, seorang tokoh pemuda Dayak Meratus mendatangi pemerintah daerah mendesak Bupati Banjar untuk mengambil tindakan tegas atas lahan yang tidak dieksploitasi atau digarap pemilik PKP2B, PT Aantang Gunung Meratus (AGM), karena merugikan masyarakat dan daerah setempat.

Suwardi meminta Bupati Banjar agar mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut saja hak konsesi PT AGM di Kabupaten Banjar. "Sejak 1999 lahan itu tak juga digarap sehingga mubazir dan tidak memiliki manfaat sama sekali baik kepada masyarakat kami maupun daerah," tegas Suwardi.

Dikatakan, warga Dayak Meratus khususnya Paramasan sangat mendukung kalau lahan tersebut diambilalih saja oleh Pemkab Banjar untuk dikelola melalui perusahaan daerah sehingga akan membawa manfaat yang berarti bagi masyarakat sekitar maupun Kabupaten Banjar.

Sementara Sultan Khairul didampingi Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo mengatakan, tuntutan warga ini akan ia bawa ke Kementerian ESDM sehingga ada solusi terbaik. Diakui Sultan memang sudah 14 tahun AGM tak juga menggarap lahan tambang di kawasan seluas 2.720 meter persegi tersebut dan diperkirakan memiliki 1,6 juta metrikton batubara.

"Kalau ada aktivitas penambangan, tentunya akan ada pemasukan bagi daerah dan warga sekitar bisa terangkat kesejahteraannya. Saya harap warga bisa bersabar, karena ini masalah akan kita sampaikan ke Kementerian ESDM, sehingga ada jalan keluar yang sesuai dengan tuntutan warga sekalian," tukas Sultan.

Sementara itu, tokoh Forum Lintas LSM Kalsel, Zakir mengatakan, besar peluang agar lahan tersebut dicabut PKP2B-nya kemudian diambilalih oleh Pemkab Banjar untuk dikelola oleh perusahaan daerah, mengingat otonomi daerah memungkinkan hal tersebut. Apalagi AGM selama 14 tahun terakhir tak juga menggarap lahan tersebut, sehingga tidak menguntungkan bagi daerah khususnya masyarakat setempat yang berharap kesejahteraannya meningkat seiring adanya investasi di wilayah mereka. adi

Komentar