Jembatan Kembar Sei Paring Lahannya Bermasalah?

MARTAPURA - Proyek pembangunan Jembatan Kembar Sei Paring Jl A Yani Km 38,5 Martapura yang menelan dana miliaran rupiah dikhawatirkan bakal terganjal. Pasalnya, status

lahan berdirinya jembatan, sebagian diklaim sebagai milik penggugat, Rugaiyah, warga Kelurahan Pesayangan Martapura. Rugaiyah melalui kuasa hukumnya, tanah di samping jembatan

maupun jalan di kawasan tersebut adalah milik Datu Gusti Jauhari binti Gusti H Achmad yang belum pernah dijual kepada siapapun, dan dia sebagai ahli waris merasa berhak atas

lahan seluas 2.553 m2 tersebut.

Pengugat menggugat lima tergugat sekaligus dan meminta ganti rugi senilai lebih dari Rp123 miliar, yang ditanggung secara renteng oleh para tergugat. Adapun para tergugat

adalah, tergugat I, HM Zaini, tergugat II Kementerian PU Cq Dirjen Sumber Daya Air Cq Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Jl Yos Sudarso No 10 Banjarmasin, tergugat III PT Duta

Satriya Adhi Persada Jl A Yani Km 38,5 Martapura, tergugat IV Kementerian Dalam Negeri Cq Pemkab Banjar Jl A Yani Km 40 Martapura serta tergugat V BPN Cq Kanwil Pertanahan

Kalsel Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Jl Menteri Empat Kelurahan Sei Paring, Martapura.

Kamis (21/2), Supiansyah SH, salah satu kuasa hukum Rugaiyah menerangkan, perkara gugatan atas lahan tersebut sudah mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Martapura dengan nomor

register 01/PDT.P/2013/PN Mtp. Kliennya, warga Jl Nilam No 22 RT 10 RW 05 Keluraha Pesayangan Martapura mengaku secara sah sebagai ahli waris lahan di lokasi tersebut dengan

bukti segel adat 10 Maret 1915. "Datu Gusti Jauhari membeli dari Anang Dawang. Adapun Anang Dawang pada 1913 membelinya dari Kartu Manggala," jelas Supi.


Selanjutnya, tanah dengan panjang menghadap jalan 37 meter, belakang 37 meter dan samping masing-masing 69 meter itu diduga tanpa sepengetahuan dan seizin ahli waris, telah

dikuasai secara ilegal oleh tergugat I, HM zaini, warga Jl Darma Praja II No 17 Banjarmasin pada tahun 1977. Kemudian tergugat V, BPN Cq Kanwil Pertanahan Kalsel Cq BPN Banjar

menerbitkan SHM No 632 pada 1997 atas nama tergugat I.


Tergugat I lalu memecah SHM tersebut pada tahun 1990 dan terbit lagi SHM 1879 juga atas nama HM Zaini. Ditambahkan Supi, di dalam lahan seluas 2.553 m2 itu, kliennya juga merasa

tak pernah merasa memperoleh ganti rugi pemanfaatan lahan untuk irigasi seluas 1.480 m2 (panjang 40 meter dan lebar 37 meter). "Perhitungan gugatan ganti rugi kepada para

tergugat itu berdasarkan harga pasaran di tepi jalan tersebut yakni Rp5 juta/meter2," jelasnya. adi

Komentar