Lalai Tangani Pencurian Sarang Walet, 3 Polisi Dikenai Sanksi

foto: Ilustrasi

MARTAPURA - Terbukti tidak komunikatif terhadap pelapor kasus pencurian sarang burung walet, lima oknum anggota Sat Reskrim Polres Banjar harus menjalani persidangan

disiplin oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum-nya), di Polres Banjar, Martapura, Senin (3/12). Mereka adalah Aiptu Agus Waluyo, Brigadir Johanes Parjo, Brigadir

Heri Mulyanto, Brigadir Ahadianur dan Briptu Ahmad Riyadi.
    Menurut Wakapolres Banjar Kompol Ade Indrawan SIK MH yang menjadi Ankum persidangan, kelimanya sudah diperiksa dalam persidangan. Dari kelima oknum itu, dua

diantaranya bebas atau terhindar dari sanksi karena tak terbukti bersalah, yakni Brigadir Johanes Parjo dan Brigadir Heri Mulyanto. Keduanya terbukti tidak terlibat

dalam penanganan kasus, meski ada dalam Sprint penanganan kasus. Kebetulan keduanya saat pelaporan kasus sedang bertugas ke Jakarta dalam kaitan kasus uang palsu atau

kasus selain laporan pencurian sarang walet.
    Adapun tiga lainnya, masing-masing Aiptu Agus Waluyo, Brigadir Ahadianur dan Briptu Ahmad Riyadi terbukti telah lalai memberikan Surat Pemberitahuan

Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus, Hartono Wangsa Wijaya (44). Mereka bertiga dijatuhi sanksi masing-masing penundaan pendidikan selama

setahun dan penundaan kenaikan gaji secara berkala selama setahun.
    Tindakan tegas oleh Ankum ini dilakukan demi membersihkan perilaku anggota polisi yang dinilai bisa memperlemah wibawa kepolisian di mata masyarakat. Ketiganya

dikenakan pasal 4 huruf b, d dan f dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
    Sebelumnya, karena dinilai lamban menyidik kasus laporan pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan A Yani Km 37, Sungai Paring, Kabupaten Banjar,

dengan korban Hartono Wangsa Wijaya (44), korban terpaksa melaporkan oknum anggota Sat Reskrim Polres Banjar kepada Bidang Propam Polda Kalsel. Korban menilai aparat

kurang serius menanggapi laporannya.
    Dari informasi yang sampai ke wartawan, laporan Hartono dengan nomor P/232/VIII/2012/Kalsel/Res Banjar dan TBL/134/VIII/2012/Kalsel/Res Banjar tertanggal 16

Agustus 2012 dianggap pelapor sudah terlalu lama tidak ditangani meski bukti-bukti berupa hasil rekaman CCTV sudah diserahkan.
    Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Winarto mengakui adanya laporan tersebut. "Jika memang dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota

dalam pelaksanaan tugasnya maka akan ditindak sesuai dengan peraturan," paparnya.
    Dari informasi dihimpun, salah seorang pelaku pencuri dengan jelas tertangkap kamera CCTV ketika beraksi di ruko milik korban. Sekitar 15 kilogram sisa sarang

burung walet dicuri pelaku yang diduga lebih dari satu orang. adi

Komentar