Kasus Perkebunan Rawan Gejolak Sosial - Pemerintah Daerah Mesti Arif

Ilustrasi
MARTAPURA - Sektor perkebunan di Kalimantan Selatan memang sangat prospektif, baik itu sawit, karet dan lain-lain, mengingat

pemasaran produk dari sektor ini masih terbuka lebar dan menjanjikan bagi pengusaha perkebunan maupun petani. Namun, apa

jadinya jika sektor ini justru hanya memunculkan kaum kapitalis, sementara kaum petani menjadi terpinggirkan.
    Selasa (25/12), Ketua LSM Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M), Irwansyah
kepada Mata Banua di Martapura menyampaikan keprihatinannya dengan semakin maraknya sektor perkebunan namun justru semakin

memarjinalkan kaum petani di daerah Kalsel.
    "Saya melihatnya hampir di seluruh Kalsel, terjadi perkembangan yang mengarah pada terpinggirnya para petani untuk

berperan di tanahnya sendiri. Di mana-mana terjadi ketidakpuasan kaum petani, mulai Tanjung sampai ke kawasan selatan Kalsel,

seperti Tanah Laut bahkan ke Tanah Bumbu," ungkapnya sedih.
    "Kami sampaikan perundang-undangan yang mewajibkan perkebunan besar untuk membangun kemitraan dengan menyisihkan 20

persen sahamnya untuk kemitraan masyarakat dengan pola KKPA (Inti-Plasma)," tegasnya seraya memperlihatkan bunyi

undang-undang yang mengatur sektor perkebunan tersebut.
    Salah satu perkebunan besar di Kalsel dengan luasan 71.955 Ha, berdasarkan HGU No 01, diterbitkan oleh BPN Kotabaru

tahun 1997 adalah PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) yang terletak di Desa Sekapuk,Setarap, Setarap, Jombang, Sungai Danau.

Sampai saat ini tidak pernah melibatkan masyarakat setempat dalam plasma sawit.
    "Bahkan ada indikasi sangat kuat bahwa pihak perkebunan PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK), telah dengan sengaja

melakukan overlaping dalam luasan wilayah perkebunan dengan mengambil lahan - lahan garapan masyarakat sejak tahun 1995-1997,

yakni awal-awal adanya transmigrasi pemerintah di Sekapuk, Jombang, Setarap dan Sungai Danau," tambahnya.
    Bahkan, lanjut aktivis ini, saat situasi wilayah perkebunan PT GMK sangat berpotensi menimbulkan gejolak kerawan

sosial. Terbukti banyak lahan PT GMK ditambang secara ilegal oleh kelompok masyarakat yang merasa memiliki tanahnya,

khususnya pada area blok penanaman tahun 1996/1997.
    Menurut Irwan, dengan adanya opini publik berdasarkan kasus riil (nyata) yang terjadi saat ini Kalsel, maka

diharapkan dapat memberikan masukan kepada DPRD Kalsel khususnya komisi yang membidangi Perkebunan dengan segera untuk segera

merealisaikan Perda tentang Perkebunan, sebagai aplikasi pelaksanaan teknis dari perundang Undangan dan peraturan perintah

yang telah ada yang berkaitan dengan perkebunan.
    Ia berharap, DPRD Kalsel bisa mencegah munculnya kapitalisme dalam sektor perkebunan, sehingga kesejahteraan kaum

petani bisa lebih ditingkatkan dan berujung pada kesejahteraan warga Kalsel. "Kalau ini dinafikan, saya khawatir akan terjadi

gejolak yang berujung pada kerusuhan sosial," ingatnya. adi

Komentar