BLHI Tuding Adaro "Rampok" Tanah Warga


MARTAPURA - Aktivis lingkungan asal Martapura yang menggawangi Badan Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI), Badrul Ain Sanusi Al Afif, baru-bartu tadi menyatakan dalam

keterangannya kepada media massa di Martapura bahwa pihaknya menyesalkan adanya hak-hak sebagian warga Kalsel, khususnya warga di Balangan yang belum dipenuhi oleh PT

Adaro, selaku pemegang PKP2B.
    Menurutnya, Adaro Indonesia yang memiliki izin konsesi terluas di Kalsel telah mengeruk SDA warga banua dalam jutaan metric ton dan menghasilkan keuntungan

triliunan rupiah atas batubara yang dikeruknya, namun sangat ironis hak-hak warga Banua mereka pakai tanpa ganti rugi. Ditambahkan, data terbaru dari beberapa kasus

ternyata tanah yang telah berdiri bangunan kantor PT Adaro Indonesia (Dahai Office) puluhan tahun silam (tahun 1987-1988) adalah milik salah seorang warga Desa Dahai

RT III Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Kalsel yang tidak pernah diperjualbelikan, disewakan ataupun dipinjamkan kepada pihak PT Adaro Indonesia untuk dibangun

sebuah kantor yang saat ini berdiri dan ditempati oleh ratusan karyawan Adaro. Pemilik tanah telah beberapa kali mempertanyakan hal ini kepada pihak Adaro, namun tidak

ada sedikit pun upaya pihak managemen Adaro berkenan menyelesaikan masalah tersebut.
    "Saat warga melakukan aksi blokade kantor di lahan milik warga tersebut dan terjadi musyawarah, bukannya kepastian hukum yang didapatkan namun upaya

“pembodohan” yang terjadi. Harusnya musyawarah itu antara manajemen PT Adaro Indonesia dengan warga pemilik lahan, namun yang terjadi adalah antara warga dengan

Wakapolres Balangan sebagai Jubir PT Adaro dengan kesimpulan akhir jika masing-masing pihak sama-sama memiliki lahan tersebut dan dipersilakan warga menempuh jalur

hukum karena tanah yang sekarang dibangun perkantoran Adaro (Dahai Office) itu adalah tanah negara.     Menurut Badrul, dialog tersebut terjadi pada bulan Agustus 2012

yang lalu dan hanya dihadiri oleh salahsatu staf perusahaan yang tidak bisa memberikan alasan apapun, termasuk menunjukkan dasar kepemilikan tanah tersebut.
    Beberapa waktu yang lalu, lima orang saksi yang mengetahui terhadap keadaan tanah tersebut telah dipanggil oleh pihak Polres Balangan untuk dimintai keterangan

terhadap kasus tersebut, dan kesemua saksi dalam pernyataannya menyampaikan jika memang benar tanah tersebut milik warga Desa Dahai dan belum pernah diperjualbelikan,

disewakan atau dipinjamkan kepada pihak PT Adaro Indonesia, namun keterangan saksi hanyalah sekedar diminta keterangan tetapi tidak ada follow up atas kesaksian mereka

atas kepemilikan tanah tersebut.
    "Atas adanya “perampokan” lahan masyarakat tersebut yang dilakukan oleh PT Adaro Indonesia, warga meminta bantuan saya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat dan

praktisi hukum guna agar dapat menjembatani permasalahan warga dengan perusahaan karena warga sudah tidak percaya dengan aparat kepolisian karena terindikasi kuat

berpihak kepada pihak perusahaan, bukan sebagai pengayom warga. Semua data yang disampaikan oleh warga kepada saya cukup kuat untuk dijadikan alasan kepemilikan,

termasuk adanya pernyataan mayoritas warga desa yang membenarkan hal tersebut, dan didukung pula oleh aparat desa setempat, baik RT, Kepala Padang Maupun Pembakal Desa

Dahai, termasuk para mantan Pembakal di desa tersebut. Upaya itikad baik saya lakukan mendatangi manajemen PT Adaro Indonesia bersama warga dan mantan pembakal untuk

duduk bersama menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, ternyata tidak satupun pihak manajemen Adaro yang berani meladeni kami, hanya seorang staf Humas disertai

jawaban ketus dan tidak beretika yang menunjukkan bahwa manajemen Adaro tidak dapat melatih karyawannya dengan baik," paparnya.
    "Adanya respon negatif dari PT Adaro Indonesia yang merupakan gambaran arogansi PT Adaro yang merasa dibekingi oleh aparat kepolisian , maka saya putuskan

untuk melakukan tiga hal. Pertama, warga bersama LSM yang ada di Kalimantan akan menduduki dan bermalam di lahan milik warga yang berdiri bangunan kantor PT Adaro

dalam sepekan ini dan tidak akan bubar sebelum mendapat penyelesaian yang benar dan adil. Kedua, saya akan melaporkan adanya perbuatan melawan hukum oleh PT Adaro

Indonesia atas upaya adanya kejahatan “perampokan” terhadap lahan warga kepada Kapolda Kalimantan Selatan dan melaporkan prilaku aparat kepolisian yang berpihak kepada

perusahaan, baik kepada Irwasum maupun Kompolnas. Ketiga, saya selaku Direktur LSM se-Kalimantan akan segera berkoordinasi untuk membentuk tim investigasi terhadap

semua hal yang berhubungan dengan aktivitas PT Adaro Indonesia yang merugikan masyarakat, lingkungan maupun negara," tegasnya. adi

Komentar