Polres Banjar Amankan 12 Mobil Hasil Penggelapan


mb/adi permana
PERIKSA - Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo memeriksa fisik BPKB palsu didampingi para anakbuahnya. Latar belakang mobil-mobil hasil penggelapan.

mb/adi permana
MOBIL - Mobil-mobil yang sebagian besar jenis Toyota Avanza hasil penggelapan diamankan di halaman Polres Banjar.


MARTAPURA - Polres Banjar kurang dari waktu 24 jam berhasil mengungkap 12 mobil hasil tindak penggelapan yang dilakukan oleh empat tersangka, berkat

kerjasama dengan aparat Polresta Banjarmasin. Ke-12 mobil yang rata-rata berasal dari rentalan tersebut, kini berada di Polres Banjar untuk identifikasi

lebih lanjut dengan pihak korban (rental).
    Tak hanya itu, kasus ini semakin menarik, karena semua mobil ternyata memiliki Bukti Kepemlikian Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, sehingga dalam

pengoperasian mobil yang diduga akan dijual dengan harga murah ini seolah-olah mobil memiliki surat menyurat yang lengkap.
    Rabu (10/10), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim-nya AKP Wildan Alberd mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan

dari sejumlah korban yang berasal dari pemilik rentalan mobil. "Korban mengadukan bahwa beberapa mobilnya yang direntalkan telah hilang meski tenggat sewa

sudah habis dan diduga telah digelapkan oleh penyewa. Kemudian, kita lakukan identifikasi dan lakukan pengejaran hingga ke Banjarmasin. Makanya kita juga

berkoordinasi dengan aparat Polresta Banjarmasin untuk mengungkap kasus ini," jelas Dwi sumringah.
    Kapolres layak bangga dengan kinerja anakbuahnya, karena sejak laporan masuk Selasa (9/10) tengah harinya, anakbuahnya dibantu aparat Polresta

Banjarmasin langsung bergerak ke sasaran.
    Berhasil diamankan Pasutri, Fathia Anisa Dewi alias Dewi bin H Kaspul Yamin (31) dan H Abdi bin H Jawawi (32), pekerjaan swasta, beralamat di

Kelurahan Sungai Andai Kompleks Purnama Permai No 018 Jalur I Banjarmasin. Selanjutnya, diamankan juga Pahruraji (41), swasta, di Antasan Kecil Barat No 132

A RT 01 RW 01 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat. Terakhir, Zulfikar alias Ijul bin Arfan (36), alamat Belitung Darat, Banjarmasin Utara.
    "Modusnya, Pasutri, yakni Dewi dan Abdi berpura-pura melakukan penyewaan mobil ke rental-rental sasarannya. Setelah sepakat harga sewa, lalau mobil

dibawa oleh Ijul. Nah, mobil-mobil rentalan lalu digelapkan, platnya diubah serta dibuatkan BPKB palsunya oleh Pahruraji. Peralatan membuat BPKB palsu

lengkap berada di kediaman Pahruraji ini, terdiri sejumlah printer warna, laptop, screen sablon, lakban transparan dan kertas tebal," bebernya.
    Meski demikian, aparat tak terkecoh, karena jelas BPKB tersebut berbeda dengan bentuk BPKB yang asli. "Dari kasat mata saja sudah ketahuan kalau BPKB

yang dibuat tersangka palsu, baik dari segi kualitas kertasnya maupun hologram yang sama sekali tidak bisa ditiru oleh tersangka. Makanya bagi calon pembeli

mobil supaya berhati-hati jika mobil yang dijual di bawah harga pasaran. Jika ragu-ragu, boleh dicek fisik maupun surat-suratnya ke Samsat setempat,"

sarannya.
    Para tersangka akan dijerat pasal pidana penggelapan dan juga pemalsuan surat-surat berharga. Kini, keempat tersangka sudah diamankan dalam sel.

"Kita masih mengembangkan kasus, siapa tahu masih ada jaringannya dan tidak menutup kemungkinan ada juga korban lain yang masih belum melapor diduga akibat

dari perbuatan para tersangka," tutupnya.
    Ke-12 mobil tersebut antara lain tujuh Toyota Avanza, Honda Jazz tiga buah, toyota Yaris sebuah, Daihatsu Xenia sebuah. Diduga, plat-plat mobil sudah

dipalsukan oleh tersangka, begitu juga sebagian cat mobilnya. Bagi para korban dipersilakan ke Polres Banjar untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin

mobil. adi
    

Komentar