MARTAPURA - Seorang tersangka kurir sabu, Syaidi (16) yang jelas-jelas masih di bawah umur,
menurut informasi ditakut-takuti seorang oknum jaksa Kejari Martapura bahwa Syaidi terancam
hukuman 12 tahun penjara dan akan putus enam tahun.
Minggu (5/4), pengacara keluarga Syaidi, Gt Mulyadi sangat menyayangkan hal
tersebut, karena jelas-jelas tidak sesuai dengan perbuatan tersangka, apalagi tersangka
masih d bawah umur dan masih bisa dibina menjadi warga negara yang baik dan benar.
"Apa maksudnya oknum jaksa berbuat demikian, sebab belum tentu tersangka bersalah.
Ditambah tersangka masih di bawah umur dan dilindungi UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Mulyadi menambahkan, secara psikologis, ancaman seperti itu jelas akan mempengaruhi
mental dan psikologis si anak. Ia pun curiga ancaman itu hanya akal-akalan oknum jaksa saja
supaya keluarga si anak menjadi panik dan terpaksa meminta bantuan kepada oknum jaksa agar
tuntutannya diringankan.
Padahal, berdasar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, untuk anak di bawah umur,
tuntutan hukuman maksimal dua tahun jika memang terbukti menyalahgunakan Narkoba.
Menurut G Mulyadi, keluarga tersangka jelas tak terima dengan tindakan oknum jaksa
dan akan melakukan upaya hukum, apalagi belum tentu si anak bersalah. "Bahkan dari
informasi, klien saya itu dipaksa-paksa meski sudah berulangkali menolak, sehingga terpaksa
mau membawa temannya untuk mengambil barang haram itu," imbuhnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Puryanto, Senin
(20/2) mengatakan, pihaknya menangkap Syaidi (16) dan Sugianur (26), keduanya juga warga
Gang Nusa Indah, Kertak Hanyar. Pada penangkapan Sabtu (18/2) sore itu di Jalan A Yani Km
10, dari Syaidi dan Sugianur, polisi mengamankan satu paket sabu 0,35 gram. Sementara
dari kediaman Ismail, pengembangan kasus Syaidi dan Sugianur didapat beberapa paket sabu
total 3,8 gram. Pria beranak satu ini membantah sebagai pengedar. "Ini buat dikonsumsi
sendiri," kilahnya.Para tersangka terancam UU Narkoba minimal empat tahun penjara. Kapolres
Banjar mengimbau kepada Dishub agar dilakukan tes urine bagi para sopir bis. "Keselamatan
penumpang terancam jika ini tidak diantisipasi," ungkapnya. Adi
menurut informasi ditakut-takuti seorang oknum jaksa Kejari Martapura bahwa Syaidi terancam
hukuman 12 tahun penjara dan akan putus enam tahun.
Minggu (5/4), pengacara keluarga Syaidi, Gt Mulyadi sangat menyayangkan hal
tersebut, karena jelas-jelas tidak sesuai dengan perbuatan tersangka, apalagi tersangka
masih d bawah umur dan masih bisa dibina menjadi warga negara yang baik dan benar.
"Apa maksudnya oknum jaksa berbuat demikian, sebab belum tentu tersangka bersalah.
Ditambah tersangka masih di bawah umur dan dilindungi UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Mulyadi menambahkan, secara psikologis, ancaman seperti itu jelas akan mempengaruhi
mental dan psikologis si anak. Ia pun curiga ancaman itu hanya akal-akalan oknum jaksa saja
supaya keluarga si anak menjadi panik dan terpaksa meminta bantuan kepada oknum jaksa agar
tuntutannya diringankan.
Padahal, berdasar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, untuk anak di bawah umur,
tuntutan hukuman maksimal dua tahun jika memang terbukti menyalahgunakan Narkoba.
Menurut G Mulyadi, keluarga tersangka jelas tak terima dengan tindakan oknum jaksa
dan akan melakukan upaya hukum, apalagi belum tentu si anak bersalah. "Bahkan dari
informasi, klien saya itu dipaksa-paksa meski sudah berulangkali menolak, sehingga terpaksa
mau membawa temannya untuk mengambil barang haram itu," imbuhnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Puryanto, Senin
(20/2) mengatakan, pihaknya menangkap Syaidi (16) dan Sugianur (26), keduanya juga warga
Gang Nusa Indah, Kertak Hanyar. Pada penangkapan Sabtu (18/2) sore itu di Jalan A Yani Km
10, dari Syaidi dan Sugianur, polisi mengamankan satu paket sabu 0,35 gram. Sementara
dari kediaman Ismail, pengembangan kasus Syaidi dan Sugianur didapat beberapa paket sabu
total 3,8 gram. Pria beranak satu ini membantah sebagai pengedar. "Ini buat dikonsumsi
sendiri," kilahnya.Para tersangka terancam UU Narkoba minimal empat tahun penjara. Kapolres
Banjar mengimbau kepada Dishub agar dilakukan tes urine bagi para sopir bis. "Keselamatan
penumpang terancam jika ini tidak diantisipasi," ungkapnya. Adi
Komentar