Tersangka Di Bawah Umur Ditakut-takuti Oknum Jaksa

MARTAPURA - Seorang tersangka kurir sabu, Syaidi (16) yang jelas-jelas masih di bawah umur,

menurut informasi ditakut-takuti seorang oknum jaksa Kejari Martapura bahwa Syaidi terancam

hukuman 12 tahun penjara dan akan putus enam tahun.
Minggu (5/4), pengacara keluarga Syaidi, Gt Mulyadi sangat menyayangkan hal

tersebut, karena jelas-jelas tidak sesuai dengan perbuatan tersangka, apalagi tersangka

masih d bawah umur dan masih bisa dibina menjadi warga negara yang baik dan benar.
"Apa maksudnya oknum jaksa berbuat demikian, sebab belum tentu tersangka bersalah.

Ditambah tersangka masih di bawah umur dan dilindungi UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Mulyadi menambahkan, secara psikologis, ancaman seperti itu jelas akan mempengaruhi

mental dan psikologis si anak. Ia pun curiga ancaman itu hanya akal-akalan oknum jaksa saja

supaya keluarga si anak menjadi panik dan terpaksa meminta bantuan kepada oknum jaksa agar

tuntutannya diringankan.
Padahal, berdasar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, untuk anak di bawah umur,

tuntutan hukuman maksimal dua tahun jika memang terbukti menyalahgunakan Narkoba.
Menurut G Mulyadi, keluarga tersangka jelas tak terima dengan tindakan oknum jaksa

dan akan melakukan upaya hukum, apalagi belum tentu si anak bersalah. "Bahkan dari

informasi, klien saya itu dipaksa-paksa meski sudah berulangkali menolak, sehingga terpaksa

mau membawa temannya untuk mengambil barang haram itu," imbuhnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Puryanto, Senin

(20/2) mengatakan, pihaknya menangkap Syaidi (16) dan Sugianur (26), keduanya juga warga

Gang Nusa Indah, Kertak Hanyar. Pada penangkapan Sabtu (18/2) sore itu di Jalan A Yani Km

10, dari Syaidi dan Sugianur, polisi mengamankan satu paket sabu 0,35 gram. Sementara

dari kediaman Ismail, pengembangan kasus Syaidi dan Sugianur didapat beberapa paket sabu

total 3,8 gram. Pria beranak satu ini membantah sebagai pengedar. "Ini buat dikonsumsi

sendiri," kilahnya.Para tersangka terancam UU Narkoba minimal empat tahun penjara. Kapolres

Banjar mengimbau kepada Dishub agar dilakukan tes urine bagi para sopir bis. "Keselamatan

penumpang terancam jika ini tidak diantisipasi," ungkapnya. Adi

Komentar