Putusan Tak Penuhi Syarat Formal Pemidanaan Tak Bisa Dieksekusi

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya tidak akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. Hal tersebut dikatakan Darmono terkait adanya pengaduan kepada komisi III DPR tentang adanya dugaan mafia hukum dilingkungan Kejaksaan karena kerap memaksakan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.
"Dasarnya kan ada putusan hakim,dalam arti apakah Mahkamah agung atau dalam tingkat PK yang mengatakan batal demi hukum, dan kita tidak bisa (eksekusi),"kata Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/4).
Sementara itu ketika disinggung terkait upaya permintaan fatwa yang diajukan Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung (MA) untuk tetap mengeksekusi putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, Darmono memastikan langkah permintaan fatwa tidaklah bisa dilakukan. "Oh, tidak perlu permintaan fatwa itu. Dan saya kira semua putusan harus diperiksa dari penyidiknya," jelasnya.
Sebelumnya,Ketua Komisi III DPR Benny K Herman mengaku pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban mafia hukum institusi Kejaksaan atas eksekusi paksa terhadap putusan batal demi hukum. "Ada pengaduan masyarakat kepada kita bahwa dia (korban) menjadi korban institusi kejaksaan," kata Benny.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan tidak boleh melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, dan tidak perlu minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mengakui Kejaksaan memang saat ini tengah menghadapi satu putusan pengadilan yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. "Berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, sehingga batal demi hukum, yakni dalam perkara Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah dimana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) mempidana 3 tahun, namun dalam putusan tersebut tidak memenuhi syarat formal pemidanaan,"papar Hamzah.
"Untuk kepastian hukum, Kejaksaan Agung tengah mempelajari putusan tersebut, apakah dibenarkan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA), jika tidak dibenarkan, maka tidak bisa dieksekusi," pungkasnya. rls/metrotvnews/adi

Komentar