Pemaksaan Eksekusi Jelas Melanggar Hukum


JAKARTA - Mantan Wakil Ketua MA, Prof Dr M Yahya Harahap SH MH memberikan legal opinion atas perkara yang kini dihadapi Direktur PT

Satui Bara Tama H Parlin Riduansyah.
    “Jika masih memaksakan eksekusi terhadap putusan batal demi hukum, maka sama saja melakukan pelanggaran hukum,"

tegasnya. Menurutnya, putusan batal demi hukum karena tidak bisa memenuhi syarat formal pemidanaan seperti yang tercantum pada

pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, sehingga dipastikan dalam ayat 2 tidak bisa dieksekusi karena tidak terpenuhi pada ayat 1. Hal itu,

lanjutnya, sudah final dan sangat jelas, tidak perlu ditafsirkan lagi.
    H Fikri Chairman SH MSi, Minggu (22/4) melalui telepon kepada wartawan menerangkan, ia senada dengan Yahya bahwa upaya

eksekusi oleh jaksa eksekutor bakal melanggar hukum jika tetap dipaksakan, sebab putusan batal demi hukum tidak bisa dieksekusi.
    Menurut kandidat doktor hukum di salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini, dirinya senada dengan Yahya. “Dalam pasal 197

ayat 1 huruf k  jo ayat 2 (batal demi hukum) adalah putusan akhir dan final. Sehingga apabila ada pihak penegakhukum dalam hal ini

adalah jaksa yang bersikeras mengeksekusi putusan non ekskutable, sama saja penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan

hukum. Otomatis kami selaku kuasa hukum, pasti akan melaporkan upaya yang dipaksakan ini ke pihak-pihak berwenang seperti Komnas

HAM, dan pihak lainnya," ungkapnya.
    Pernyataan ini dilontarkan Fikri di saat posisi kasus terakhir menunjukan dimana pihak Kejaksaan Agung RI, tengah

‘disibukkan’ dengan permintaan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel atas saran JAM Pidum Hamzah Tadja untuk meminta fatwa atas putusan

terakhir MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Parlin namun berisikan putusan Mahkamah Agung yang mendukung

putusan Judex Factie. (Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan bebas murni - Red)
    Sebelumnya,, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc ini, memang intens mengamati sederet putusan MA yang dalam pelaksanaan

eksekusinya didapati banyak kejanggalan, bukan hanya terletak pada putusan MA yang memerintahkan kejaksaan melaksanakan eksekusi

dalam konteks menangkap dan menahan, namun juga dicermati pada putusan MA yang memerintahkan eksekusi terhadap putusan-

putusan bebas yang kadang seperti ‘dipersulit’ (baca; mandeg) untuk dilaksanakan kejaksaan.
    Topik yang lebih menarik lagi, dari setiap putusan final MA tersebut, kejaksaan terus melakukan upaya lainnya seperti meminta

fatwa kembali ke MA. “Fatwa?. ‘Haram’ hukumnya kalau kejaksaan tetap berupaya mengajukan fatwa, toh undang-undangnya sudah jelas,

tidak perlu lagi penafsiran macam-macam, apalagi sampai harus meminta fatwa. Apapun putusan yang dikeluarkan MA, itu sudah final,”

tegasnya sembari mengingatkan kalaupun tetap meminta fatwa, fatwa juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Terlebih lagi untuk putusan-putusan yang batal demi hukum lantaran di tingkat kasasi kejaksaan ke MA, tidak memenuhi syarat

formal pemidanaan seperti yang tercantum pada pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, yang bisa dipastikan dalam ayat 2 tidak bisa dieksekusi

lantaran tidak terpenuhi pada ayat 1 tadi. “Bahwa suatu putusan dari tingkat PN, PT, hingga MA yang tidak memenuhi syarat formal

pemidanaan seperti terangkum dalam pasal 197 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, itu adalah batal demi hukum, walaupun itu hanya 1 poin

ketentuan dari pasal itu tidak terpenuhi dari huruf a sampai huruf l, tetap batal demi hukum. Dengan demikian sekali lagi saya ingatkan,

tidak perlu lagi fatwa, dan jaksa harus mengikuti aturan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut,” pesannya.
    “Dan permintaan kepada MA seperti itu menjadi subjektif dan tidak pada tempatnya. Karena yang melaksanakan ketentuan pasal

197 itu adalah pengadilan termasuk MA. Kalau memang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, itu merupakan kesalahan MA sendiri.

Jadi bagaimana mungkin kejaksaan meminta fatwa kepada yang membuat kesalahan. Jadi sekali lagi, tidak ada alasan apapun untuk

meminta fatwa,” tambahnya.
    Lalu bagaimana nasib terpidana yang menjadi ‘korban permainan’ hukum seperti ini?. “Terpidana cukup meminta surat

pernyataan kepada MA bahwa putusan tersebut batal demi hukum,” sarannya.
    Ditanya soal upaya kasasi JPU ke MA terhadap putusan bebas seseorang yang melanggar pasal 244 KUHAP, Yusril menilainya itu

memang suatu pelanggaran. “Saya berani uji materi pasal 244 KUHAP dan bisa dipastikan kalau upaya kasasi memang ‘menabrak’ pasal

tersebut. Begitu juga pasal 263 KUHAP yang telah menegaskan bahwa jaksa juga tidak boleh melakukan upaya PK. Kalau saya fokuskan,

sederet kejanggalan ini muncul, telah menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak mau menghormati putusan-putusan bebas

murni,” beber pria kelahiran Bangka Belitung 56 tahun silam ini. web/adi 

Komentar