JAKARTA - Setelah Jaksa Agung RI Basrief Arief melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan bahwa
putusan batal demi hukum tidak boleh dieksekusi dengan menyiapkan edaran ke Kejati di seluruh Indonesia, kini giliran Ketua Komisi III
DPR RI Benny K Harman melontarkan pernyataan serupa, Senin (23/4) petang lalu.
Politikus dari Partai Demokrat ini mengingatkan kembali ke institusi Adhyaksa tersebut, agar jangan coba-coba mengeksekusi putusan
batal demi hukum yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai tidak terpenuhinya pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.
“Mengeksekusi putusan batal demi hukum adalah murni pelanggaran HAM. Kalau jaksa sudah pada posisi seperti ini, haruslah berlapang
dada, bukannya harus memaksakan eksekusi,’ pesan Benny.
Bukan hanya kepada setiap jaksa , Benny juga mengingatkan Jamwas melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaan putusan-putusan
pengadilan, khususnya putusan yang batal demi hukum. “Undang-undangnya jelas, aturan hukumnya jelas, apalagi yang harus
dipaksakan,” terangnya.
Benny sebelumnya dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung RI beserta jajarannya, mengaku pihaknya banyak menerima aduan dari
masyarakat yang menjadi korban mafia hukum institusi Kejaksaan atas eksekusi paksa terhadap putusan batal demi hukum. "Ada
pengaduan masyarakat kepada kita bahwa dia (korban) menjadi korban institusi kejaksaan," kata Benny.
Terkait hal tersebut,Kejaksaan tidak boleh melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang batal demi hukum, karena tidak
memenuhi syarat formal pemidanaan, dan tidak perlu minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mengakui Kejaksaan memang saat ini tengah
menghadapi satu putusan pengadilan yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. "Berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP,
sehingga batal demi hukum, yakni dalam perkara Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah dimana dalam putusan
Mahkamah Agung (MA) mempidana 3 tahun, namun dalam putusan tersebut tidak memenuhi syarat formal pemidanaan,"papar
Hamzah.metrotvnews.com/adi
Komentar
Artikel yang sangat menarik ..
terimakasih ya infonya :)