Benny: Eksekusi Putusan Batal Demi Hukum, Pelanggaran HAM


JAKARTA - Setelah Jaksa Agung RI Basrief Arief melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan bahwa

putusan batal demi hukum tidak boleh dieksekusi dengan menyiapkan edaran ke Kejati di seluruh Indonesia, kini giliran Ketua Komisi III

DPR RI Benny K Harman melontarkan pernyataan serupa, Senin (23/4) petang lalu.
Politikus dari Partai Demokrat ini mengingatkan kembali ke institusi Adhyaksa tersebut, agar jangan coba-coba mengeksekusi putusan

batal demi hukum yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai tidak terpenuhinya pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.

“Mengeksekusi putusan batal demi hukum adalah murni pelanggaran HAM. Kalau jaksa sudah pada posisi seperti ini, haruslah berlapang

dada, bukannya harus memaksakan eksekusi,’ pesan Benny.
Bukan hanya kepada setiap jaksa , Benny juga mengingatkan Jamwas melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaan putusan-putusan

pengadilan, khususnya putusan yang batal demi hukum. “Undang-undangnya jelas, aturan hukumnya jelas, apalagi yang harus

dipaksakan,” terangnya.
Benny sebelumnya dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung RI beserta jajarannya, mengaku pihaknya banyak menerima aduan dari

masyarakat yang menjadi korban mafia hukum institusi Kejaksaan atas eksekusi paksa terhadap putusan batal demi hukum. "Ada

pengaduan masyarakat kepada kita bahwa dia (korban) menjadi korban institusi kejaksaan," kata Benny.
 Terkait hal tersebut,Kejaksaan tidak boleh melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang batal demi hukum, karena tidak

memenuhi syarat formal pemidanaan, dan tidak perlu minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mengakui Kejaksaan memang saat ini tengah

menghadapi satu putusan pengadilan yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. "Berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k  KUHAP,

sehingga batal demi hukum, yakni dalam perkara  Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah dimana dalam putusan

Mahkamah Agung (MA) mempidana 3 tahun, namun dalam putusan tersebut tidak memenuhi syarat formal pemidanaan,"papar

Hamzah.metrotvnews.com/adi

Komentar