Ratusan Warga Demo DPRD Banjar

MARTAPURA - Ratusan warga dari Sambung Makmur mendemo DPRD Banjar. Mereka meminta agar PPP serta DPRD Banjar memecat Muaddin, salah satu angggota DPRD Banjar dari PPP

dari keanggotannya sebagai anggota dewan.
Demo yang berlangsung Rabu (7/3) kemarin berlangsung damai. Meski demikian, puluhan aparat kepolisian dari Polres Banjar dipimpin langsung Kapolres AKBP Dwi

Ariwibowo tetap berjaga-jaga mengantisipasi setiap kemungkinan.
Begitu juga puluhan aparat Sat Pol PP Pemkab Banjar membentuk pagar betis di tangga masuk gedung wakil rakyat itu. Salah seorang orator meneriakkan bahwa warga

sudah tidak mau mempercayakan keterwakilan suara mereka ke Muaddin. Mereka menganggap, perilaku Muaddin yang memukul salah seorang ustadz di Sambung Makmur sebagai

tindakan yang keterlaluan dan sama sekali tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Puas berdemo, ratusan warga itu kembali menaiki puluhan mobil berbagai jenis, mulai

bus, pick up dan lain-lain.
Sebelumnya di PN Martapura, Muaddin hanya tertunduk lesu. Ia dinyatakan oleh putusan majelis terbukti bersalah menganiaya Ustadz Abdul Malik Ilyas, di Desa

Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur beberapa waktu lalu dengan hukuman satu bulan 15 hari (45 hari).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan ringan," kata ketua majelis hakim Eni Martiningrum, didampingi hakim anggota Cahya

Imawati serta Puthut Rully Kushardian.
Menurut ketua majelis, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi yang semuanya berkesesuaian dengan dakwaan, yakni terdakwa menampar,

menempeleng dengan tangan kanan, sehingga mengakibatkan, luka selebar 7 centimeter pada pelipis kepala sebelah kanan korban, dan memar pada saksi korban Abdul Malik

Ilyas.
Akibat perbuatan terdakwa, korban sempat dirawat karena sakit selama delapan hari dan tidak bekerja hingga harus istirahat dirumah dan tak bisa melakukan

aktifitasnya sehari-hari.
Sehingga sesuai pasal 352 ayat 1 KUHP jo UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No 1 Tahun 1989 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 49 Tahun 2009 tentang

aturan perubahan UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Setelah diputus, Muaddin menyatakan banding kepada majelis hakim. Dan jaksa penuntut umum (JPU) Bernard Purba SH, yang menuntut dua bulan terdakwa menyatakan

pikir-pikir atas putusan itu. Menurut Munawar, penasihat hukum Muaddin, klien akan banding dengan putusan tersebut.
Sementara advokat korban, Badrul Ain Sanusi mengatakan, dengan adanya putusan bersalah terhadap terdakwa, maka pihaknya merasa puas bahwa seorang anggota dewan

tidak kebal hukum. Hal ini juga membuktikan bahwa hukum bisa ditegakkan kepada siapa pun, meski dia seorang pejabat. "Ini sebagai pembelajaran bagi pejabat bahwa

tidak bisa seenaknya berbuat kepada warga biasa," paparnya. adi

Komentar