Kasus Pemalsuan Tandatangan Di Demokrat Bakal Dihentikan

MARTAPURA - Beredar isu bahwa kasus pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Demokrat, H Soleh oleh terlapor Ketua DPC

Demokrat Banjar, Drs Suryanto MSi dihentikan penyidik Sat Reskrim Polres Banjar.
Selasa (20/3), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alberd mengakui kalau

pelapor, H Soleh menyampaikan surat pencabutan pengaduan disertai surat bukti telah terjadi perdamaian antara H

Soleh dan terlapor, Suryanto.
"Kita masih mempelajari surat dari pelapor. Bahwa memang pelapor awalnya mengadu tandatangannya dipalsukan.

Namun, baru-baru saja pelapor mencabut pengaduannya diserta surat perdamaian antara kedua pihak," cetus Dwi.
Menurut Kapolres Banjar, meski kasus itu pidana, namun jika kedua pihak berdamai, mungkin saja kasus itu

dihentikan. "Intinya sudah tidak ada yang dipermasalahkan antara keduanya. Dan tidak harus suatu kasus itu berakhir

di pengadilan. Jika memang perkara itu bisa diselesaikan dengan baik-baik di internal Demokrat, maka tak ada alasan

bagi penyidik untuk meneruskan kasusnya. Sebab, jika diteruskan justru akan memperlebar masalah," bebernya.
Ditambahkan Alberd, terlapor secara internal juga sudah berniat baik mengembalikan dana ke bendahara,

senilai hampir Rp80 juta. Dana itu sendiri adalah bantuan Pemkab Banjar untuk Partai Demokrat Banjar, sesuai jumlah

kursi perwakilan Demokrat di DPRD Banjar.
Sebagaiamana diketahui, Suryanto, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Banjar dilaporkan oleh H Soleh, Bendahara

DPC Demokrat Banjar ke Sat Reskrim Polres Banjar. H Soleh, mengadu karena tidak terima kalau tandatangannya diduga

dipalsukan oleh terlapor.
Kasus bermula dari H Soleh yang beberapa waktu lalu ditanyai oleh Beny Sumbak apakah dana bantuan pembinaan

partai dari Pemkab Banjar tahun 2010 sudah diterima. H Soleh merasa belum menerima. Namun, begitu dicek di Kantor

Kesbanglinmas Banjar, ternyata dana senilai Rp77.230.000, yakni bantuan untuk Demokrat (Rp18 juta kali lima kursi

Demokrat di DPRD Banjar) sudah dicairkan.
Padahal, untuk pencairan dana tersebut mesti melalui Bendahara. H Soleh, warga Pengaron kelahiran 1964 ini terkejut

karena tandatangannya telah dipalsukan.
Kasus ini sementara dikenakan pasal 263 KUHP yakni pemalsuan yang merugikan pihak lain. Namun, menurut

Kapolres, tak menutup kemungkinan, terlapor dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya selaku Ketua

DPC Demokrat Banjar. Adi

Komentar