Kasus Karet Rp12 Ribu Sebelum Perma Keluar



MARTAPURA - Aparat hukum terutama Pengadilan Negeri (PN) Martapura dibuat gerah terkait pemberitaan salah satu media

terbesar di Kalsel yang menyebutkan bahwa aparat hukum di Kabupaten Banjar mengenyampingkan atau mengabaikan Peraturan

Mahkamah Agung Perma) tentang penanganan kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta terhadap kasus terdakwa Gusti

Jahri (68).
Kamis (15/3), Humas PN Martapura, Silfi Yanti Zulfia SH mengatakan, kasus karet Rp12 ribu dengan terdakwa Gusti

Jahri, warga Kecamatan Mataraman terjadi sekitar 11 Januari 2012. "Sedangkan terbitnya Perma pada 27 Februari 2012,

sehingga belum bisa diterapkan untuk kasus tersebut," jelasnya.
Menurutnya, Perma tersebut mengamanatkan, jika terjadi kasus pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dan

nilai curian di bawah Rp2,5 juta maka cukup dijadikan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang hukumannya diarahkan pada

putusan denda.
"Putusan majelis hakim terhadap terdakwa menurut kacamata hukum sudah adil, adil bagi terdakwa maupun bagi korban

dalam hal ini PTPN XIII Danau Salak. Hukuman dua bulan enam hari bagi terdakwa tidak terlalu berat dan bagi korban juga

sudah cukup," bebernya.
Pada sidang putusan yang dipimpin hakim Ita Widyaningsih SH, dan anggota Moch Isa Nazaruddin serta Dian Yustisia

Anggraini SH MHum, terdakwa yang mantan karyawan PTPN XIII ini divonis bersalah telah mencuri getah tanah atau lum di kebun

karet milik PTPN XIII sebanyak dua botol dan berat 1 Kg senilai Rp12 ribu.
Majelis hakim menghukum kakek ini dengan hukuman penjara dua bulan dan enam hari potong masa tahanan. Gusti Jahri

pun menerima keputusan hakim, begitu juga JPU Darojat SH menerima keputusan hakim. Terdakwa sendiri sejak kemarin langsung

menghirup udara bebas, karena masa hukumannya sudah habis, setelah dipotong masa tahanan.
Hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa mantan karyawan PTPN XIII dan masih

memperoleh dana pensiun dari perusahaan. Namun yang meringankan, terdakwa tak pernah dihukum sebelumnya, sudah tua dan

merupakan tulang punggung keluarga. adi

Komentar