Bisa Saja Masyarakat Class Action

MARTAPURA – Lahirnya APBD Banjar 2012 yang ditengarai tak memenuhi ketentuan dalam PP No 16 Tahun 2010 yang mengatur tatacara pembahasan anggaran di dewan, menurut pengamat politik dan hukum, Supiansyah, bisa saja dilakukan perlawanan hukum melalui class action ke PTUN.
Menurut pria yang akrab disapa Supi ini, walaupun dewan dan eksekutif Pemkab Banjar berkilah bahwa APBD 2012 sudah dilahirkan melalui kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Banjar, namun jika produk itu lahir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini PP No 16, maka bisa saja dikatakan cacat hukum.
"Dalam dunia demokrasi, memang bisa terjadi akibat kesepakatan banyak orang, sesuatu yang keliru menjadi dibenarkan. Padahal, ketentuan itu kan dimaksudkan agar produk yang dihasilkan oleh pemerintah telah memenuhi prosedur hukum. Jika ternyata APBD 2012 tak sesuai PP No 16, dalam arti pembahasannya tak sesuai mekanisme yang diatur, maka boleh jadi masyarakat mengambil langkah class action," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjar H Rusli mengakui kalau pembahasan anggaran APBD 2012 pada akhir tahun 2011 lalu, tim eksekutif yang dipimpin Sekda Banjar Ir Nasrunsyah langsung membahasnya di Banggar DPRD Banjar yang ia pimpin.
"Ini terutama karena masalah waktu yang tidak cukup, karena pembahasan anggaran membutuhkan waktu, sementara jadwal saat itu begitu mepet, sebab hasil pembahasan mesti dikirim lagi ke provinsi untuk memperoleh persetujuan," kilahnya.
H Rusli bahkan mengatakan, sebenarnya komisi-komisi di DPRD Banjar sudah bekerjasama dengan instansi terkait terutama dalam pembahasan hasil pembangunan dan evaluasi pelaksanaan APBD 2011. "Nah, di sana sebenarnya sudah ada masukan-masukan dari anggota komisi yang tentu menjadi perhatian tim eksekutif," tuturnya.
Menurutnya, kalau anggaran dibahas terlebhih dahulu di komisi, maka akan banyak waktu terbuang. "Bukankah Banggar juga mencerminkan perwakilan, jadi sudah cukup mewakili komisi," ucapnya. Sekadar catatan, Banggar beranggotakan 20 anggota dewan, sementara anggota dewan seluruhnya berjumlah 40 orang.
H Rusli menampik kalau APBD 2012 cacat hukum. "Karena APBD 2012 ini sudah sesuai dengan kesepakatan semua anggota. Yang mengatakan cacat hukum kan paling satu dua orang anggota saja, sehingga tidak bisa dikatakan mewakili masyarakat banyak," bebernya.
Sebagaimana diketahui, pembahasan anggaran di DPRD Banjar 2011 lalu tidak sesuai prosedur hukum yang diatur dalam PP No 16 Tahun 2010 yang mengatur tatacara pembahasan anggaran. Alhasil apakah produk APBD 2012 cacat hokum, masih diperdebatkan.
Selasa (28/2), HM Yunani, anggota DPRD Banjar, kader Partai Bintang Reformasi yang tergabung di Fraksi Golkar mempertanyakan mengenai kebiasaan di DPRD Banjar yang menyalahi PP No 16 tersebut.
“Pada pembahasan anggaran 2012 yang terjadi akhir 2011 lalu, instansi teknis terkait membahas anggaran tidak melaui komisi-komisi, melainkan langsung dengan Banggar. Padahal, dalam PP No 16 telah diatur, demikian juga dalam Tatib bahwa pembahasan anggaran maupun rancangan Perda lainnya mesti melalui komisi terkait,” ujarnya.
Ia menyayangkan, praktik pembahasan anggaran maupun lainnya, justru langsung potong kompas. Apalagi pembahasan anggaran, instansi teknis justru langsung membahasnya di Banggar, tanpa melalui komisi terkait terlebih dahulu,” bebernya.
Menurutnya, pembahasan anggaran oleh instansi teknis di komisi mitranya sangat penting, karena anggota komisi paling tidak mengetahui persoalan dan memahami kebutuhan public. adi

Komentar