MARTAPURA - maksud hati sekalian membezuk suami yang ada di dalam LP Martapura, Muslimah alias Imus (27) tertangkap tangan oleh Sat
Narkoba Polres Banjar membawa satu paket sabu, Senin (20/2) siang. Selain Imus, turut diamankan juga rekan Imus, Bahrudin alias
Acut (42).
Rabu (22/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Narkoba-nya AKP Puryanto kepada Mata Banua menerangkan,
bermula dari adanya informasi bahwa akan diadakannya transaksi sabu di depan LP Martapura, kemudian petugas bergegas menuju lokasi.
Ternyata ada seorang wanita dengan gelagat mencurigakan, setelah digeledah di dompetnya ditemukan satu paket sabu siap jual.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kos-kosan Imus di jalan SMP 3 Cempaka, Banjarbaru. Kebetulan di kos itu ada juga
rekan Imus, Acut. Acut yang menurut Imus sebagai pembeli sabu kemudian langsung diamankan.
Tak butuh waktu lama, petugas kembali mendapati empat paket sabu lainnya yang siap diedarkan. Kelima paket tersebut berat
kotornyas sekitar 1 gram. Menurut pengakuan Imus, ia memang menunggu seseorang di depan LP Martapura. Di samping itu, ia juga
berniat sekalian membezuk suaminya yang sedang terkurung di LP Martapura karena kasus pengeroyokan.
"Barang itu didapat Acut dari seseorang di Pal 6 Banjarmasin," ungkap Imus. Imus tak menyangkal kalau Acut adalah teman
prianya yang berduet bersamanya dalam bisnis sabu.
Sementara Acut membenarkan kalau barang haram itu diperolehnya dari seseortang di Pal 6. "Namun, siapa orang yang mengantar
saya tidak kenal, karena pembelian lewat komunikasi telepon saja," cetusnya.
Keduanya terancam pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kapolres Banjar mengatakan, peredaran Narkoba di wilayah hukumnya memang rawan, mengingat wilayah Banjar berbatasan langsung dengan
Banjarmasin yang diduga kuat sumber sabu. adi
Narkoba Polres Banjar membawa satu paket sabu, Senin (20/2) siang. Selain Imus, turut diamankan juga rekan Imus, Bahrudin alias
Acut (42).
Rabu (22/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Narkoba-nya AKP Puryanto kepada Mata Banua menerangkan,
bermula dari adanya informasi bahwa akan diadakannya transaksi sabu di depan LP Martapura, kemudian petugas bergegas menuju lokasi.
Ternyata ada seorang wanita dengan gelagat mencurigakan, setelah digeledah di dompetnya ditemukan satu paket sabu siap jual.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kos-kosan Imus di jalan SMP 3 Cempaka, Banjarbaru. Kebetulan di kos itu ada juga
rekan Imus, Acut. Acut yang menurut Imus sebagai pembeli sabu kemudian langsung diamankan.
Tak butuh waktu lama, petugas kembali mendapati empat paket sabu lainnya yang siap diedarkan. Kelima paket tersebut berat
kotornyas sekitar 1 gram. Menurut pengakuan Imus, ia memang menunggu seseorang di depan LP Martapura. Di samping itu, ia juga
berniat sekalian membezuk suaminya yang sedang terkurung di LP Martapura karena kasus pengeroyokan.
"Barang itu didapat Acut dari seseorang di Pal 6 Banjarmasin," ungkap Imus. Imus tak menyangkal kalau Acut adalah teman
prianya yang berduet bersamanya dalam bisnis sabu.
Sementara Acut membenarkan kalau barang haram itu diperolehnya dari seseortang di Pal 6. "Namun, siapa orang yang mengantar
saya tidak kenal, karena pembelian lewat komunikasi telepon saja," cetusnya.
Keduanya terancam pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kapolres Banjar mengatakan, peredaran Narkoba di wilayah hukumnya memang rawan, mengingat wilayah Banjar berbatasan langsung dengan
Banjarmasin yang diduga kuat sumber sabu. adi
Komentar