MARTAPURA - Sempat membuat resah warga Desa Gudang Hirang RT 4 Kecamatan Sungai Tabuk terkait ajarannya yang dianggap menyimpang, akhirnya, ND (44), warga Jl Manggis Gang Sepakat Banjarmasin menyatakan tobat di hadapan Bakor Pakem Kabupaten Banjar saat pertemuan di Polres Banjar.
Di hadapan unsur Bakor Pakem, terdiri dari perwakilan MUI Banjar, Kejari Martapura, Kementerian Agama Banjar, Kesbanglinmas Pemkab Banjar dan Polres Banjar, ND mengatakan, dirinya sudah keliru dan bersedia bertobat serta kembali kepada syariat Islam.
Dalam rapat yang dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Ade, ND mengatakan, ia memang membuat sendiri pemahaman bahwa wudhu dari kaki, telinga, kepala, tangan dan muka. Begitu juga dengan salam dalam shalat yang dari hati, kemudian menengadah dan kembali lagi ke bawah. "Semua itu hanya pakaian sendiri, sebenarnya bukan untuk diajarkan buat orang lain. Saya hanya merasa nyaman saja menggunakan tatacara demikian, sama sekali tak ada maksud menyebarluaskan pemahaman ini," aku pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kalsel ini, Rabu (2/2).
Menurutnya, kalaupun 10 warga di RT 4 Desa Gudang Hirang ada yang mengikuti pemahamannya itu, sebelumnya tak ia sengaja. "Kebetulan ada beberapa orang yang bertanya, apa amalan saya sehingga menjadi tenang, maka saya jelaskan hal demikian. Setelah ini, saya nyatakan bahwa saya memang keliru dan bagi mereka yang mengikuti saya agar juga bertobat," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim-nya AKP Wildan Albert kepada Mata Banua mengatakan, ND tidak bisa dilakukan penahanan, namun sejak Selasa (1/2) hanya diamankan agar menjaga situasi kondusif.
"Berdasarkan aturan dalam pasal 156 a KUHP, ajaran menyimpang bisa dipidana jika pengajar sudah diberi teguran tertulis dari pihak berkompeten, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Jaksa Agung yang disubstitusikan ke Bakor Pakem. Faktanya, ajaran ini maupun pengajarnya belum pernah diberi teguran tertulis, sehingga belum bisa dipidana. Hanya, yang bersangkutan diberi penerangan kembali dan diminta bertobat. Selanjutnya, ND diberi teguran tertulis oleh pihak berkompeten. Jika ke depan dia mengulang lagi, maka kita akan bertindak secara hukum," tegas Dwi.
Kabar lain menyebutkan, ND bahkan sempat membuat dua rumah tangga di desa setempat berantakan, namun karena tidak ada laporan resmi, sehingga polisi kesulitan bertindak. "Ini kasus delik aduan. Namun, ada upaya dari tokoh warga setempat untuk menyatukan kembali rumah tangga tersebut," tambah Wildan. adi
Di hadapan unsur Bakor Pakem, terdiri dari perwakilan MUI Banjar, Kejari Martapura, Kementerian Agama Banjar, Kesbanglinmas Pemkab Banjar dan Polres Banjar, ND mengatakan, dirinya sudah keliru dan bersedia bertobat serta kembali kepada syariat Islam.
Dalam rapat yang dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Ade, ND mengatakan, ia memang membuat sendiri pemahaman bahwa wudhu dari kaki, telinga, kepala, tangan dan muka. Begitu juga dengan salam dalam shalat yang dari hati, kemudian menengadah dan kembali lagi ke bawah. "Semua itu hanya pakaian sendiri, sebenarnya bukan untuk diajarkan buat orang lain. Saya hanya merasa nyaman saja menggunakan tatacara demikian, sama sekali tak ada maksud menyebarluaskan pemahaman ini," aku pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kalsel ini, Rabu (2/2).
Menurutnya, kalaupun 10 warga di RT 4 Desa Gudang Hirang ada yang mengikuti pemahamannya itu, sebelumnya tak ia sengaja. "Kebetulan ada beberapa orang yang bertanya, apa amalan saya sehingga menjadi tenang, maka saya jelaskan hal demikian. Setelah ini, saya nyatakan bahwa saya memang keliru dan bagi mereka yang mengikuti saya agar juga bertobat," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim-nya AKP Wildan Albert kepada Mata Banua mengatakan, ND tidak bisa dilakukan penahanan, namun sejak Selasa (1/2) hanya diamankan agar menjaga situasi kondusif.
"Berdasarkan aturan dalam pasal 156 a KUHP, ajaran menyimpang bisa dipidana jika pengajar sudah diberi teguran tertulis dari pihak berkompeten, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Jaksa Agung yang disubstitusikan ke Bakor Pakem. Faktanya, ajaran ini maupun pengajarnya belum pernah diberi teguran tertulis, sehingga belum bisa dipidana. Hanya, yang bersangkutan diberi penerangan kembali dan diminta bertobat. Selanjutnya, ND diberi teguran tertulis oleh pihak berkompeten. Jika ke depan dia mengulang lagi, maka kita akan bertindak secara hukum," tegas Dwi.
Kabar lain menyebutkan, ND bahkan sempat membuat dua rumah tangga di desa setempat berantakan, namun karena tidak ada laporan resmi, sehingga polisi kesulitan bertindak. "Ini kasus delik aduan. Namun, ada upaya dari tokoh warga setempat untuk menyatukan kembali rumah tangga tersebut," tambah Wildan. adi
Komentar