Nama H Isam Disebut-sebut Dalam Gelar Perkara

MARTAPURA - Gusti Suriansyah selaku pendamping Lilik Dwi Purwaningsih, istri almarhum Hadriansyah, korban keganasan preman-preman pada 9 Februari 2004 lalu di Jl Kodeco Km 8 Desa Sarigadung, Batulicin, Tanbu pada Mata Banua, Kamis (16/2) mengakui, dalam gelar perkara di Rupatama Polda Kalsel, nama H Isam banyak disebut-sebut sebagai "dalang" kasus tersebut.
"Intinya, Ny Lilik, selaku istri korban menginginkan agar lima orang, termasuk H Isam dari tujuh diduga pelaku itu diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Lilik, Johnson Panjaitan mengatakan, dirinya optimis bahwa kasus pembunuhan berencana tersebut bisa diungkap kembali berkat "campur tangan" tim Mabes Polri yang dipimpin Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ronnie F Sompi.
Menurutnya, memang ketika kasus ini masih ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalsel bersama Polres Tanbu, sempat dinyatakan bahwa penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyeret kelima pelaku, termasuk H Isam. Bahkan, lanjutnya, ada kesan H Isam tidak dilibatkan, karena dalam sidang, di BAP tidak ada nama H Isam, maupun dugaan pemakaian senjata api jenis pistol. Padahal, saksi mata, Lilik melihat kalau ada H Isam di antara para pelaku, termasuk ketika H Isam menembakkan pistol ke udara.
Ia berharap kepada tim dari Mabes Polri agar betul-betul mengawasi penyidikan, sehingga kasus tersebut bisa terungkap dengan jelas, termasuk dalang atau otak pembunuhan berencana itu diadili dengan seadil-adilnya.
Menurut pengacara top Jakarta ini, tidak mungkin Culin dan Babak yang notabene preman memiliki kepentingan dan masalah dengan korban. Korban hanya menginginkan agar jalan di sekitar SD Sarigadung yang dilewati truk-truk batubara disiram agar tidak berdebu yang bisa merugikan kesehatan murid-muridnya. Korban kemudian berdemo dan menutup jalan, sehingga H Isam yang terkait dalam bisnis batubara di lokasi menjadi merasa dirugikan. Menurutnya, sangat jelas kalau korban bermasalah dengan H Isam, bukan dengan Culin dan Babak.
Senada, pengacara Lilik lainnya, Petrus Manampiring bahkan meminta institusi terkait menyidik juga para penyidik, jaksa termasuk hakim yang diduga sudah "mengkondisikan" kasus tersebut sehingga hanya melibatkan preman-preman sekelas Culin dan H Babak, tanpa melibatkan lima orang lainnya, termasuk H Isam.
"Sungguh tidak masuk akal kalau kasus tersebut hanya dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP. Para aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara itu di tahun 2004 juga harus disidik, termasuk Kapolres Tanbu Ike Edwin. Tidak mungkin dia tidak tahu permasalahannya. Yang menyedihkan, para terdakwa hanya mendapat vonis ringan berkisar tiga bulanan," tandas Petrus.
Lilik mengatakan, ia memang tidak memiliki keberanian kala 2004 hingga 2010 itu untuk membeberkan kejadian yang sebenarnya, karena ia sudah merasa pesimis, aparat hukum sudah terkena "suap". Selain itu, dirinya juga merasa terancam keselamatannya. Namun karena ia menginginkan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya, maka ia memberanikan diri melaporkan kasus ini kembali dengan bukti baru.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafrudin mengatakan dalam rekaman gelar perkara bahwa kasus ini perlu disidik dengan setajam-tajamnya, sehingga kebenaran bisa terungkap dan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya. "Perlu keseriusan dan kejujuran serta keikhlasan dalam mengungkap kasus ini," cetusnya di hadapan perwira menengah Polda Kalsel lainnya, termasuk Dir Reskrimsus Kombes Pol Iriyanto, mantan Kapolres Tanbu.
Kesempatan lain, ketua tim Mabes Polri Brigjen Pol Ronnie Somfi mengakui agak kesulitan mengungkap perkara tersebut, sehingga pihaknya berharap ada kerjasama yang baik antara penyidik Polda Kalsel, Polres Tanbu, tim Mabes Polri maupun para pengacara dari pihak keluarga korban. adi

Komentar