Minggu Depan Polisi Urus Izin Pemeriksaan Ketua Demokrat

MARTAPURA - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat, H Soleh yang diduga dilakukan oleh terlapor, Sur, akan teus dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Banjar. Rabu (29/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alberd mengatakan, minggu depan, pihaknya akan mengurus izin Gubernur Kalsel soal izin pemanggilan Sur, sebagai terlapor mengingat statusnya yang sebagai salah seorang Waket DPRD Banjar.
Sur sendiri sampai saat ini terkesan menghindari dari wartawan, meski telah dihubungi agar mau memberikan klarifikasi terhadap kasusnya itu. Sementara dari keterangan Suryadi, seorang anggota DPRD Banjar dari Demokrat, atasannya itu memang terkesan tertutup jika menyangkut soal keuangan partai.
"Saya pernah mengingatkan agar dilakukan pembinaan terhadap ranting-ranting dengan menggunakan dana bantuan dari Pemkab Banjar, namun ketua kurang setuju dengan alasan kalau soal keuangan harus sepengetahuannya," cetusnya.
Menurut Kapolres H Soleh, mengadu karena tidak terima kalau tandatangannya diduga dipalsukan oleh terlapor. Disampaikan H Soleh pada 22 Februari lalu, namun sampai sekarang, terlapor, yakni Suryanto yang juga adalah salah seorang Waket DPRD Banjar tersebut belum dimintai keterangan. Menurut Kapolres, kasus bermula dari H Soleh yang beberapa waktu lalu ditanyai oleh Beny Sumbak apakah dana bantuan pembinaan partai dari Pemkab Banjar tahun 2010 sudah diterima. H Soleh merasa belum menerima. Namun, begitu dicek di Kantor Kesbanglinmas Banjar, ternyata dana senilai Rp77.230.000, yakni bantuan untuk Demokrat Rp18 juta per satu kursi, sementara Demokrat di DPRD Banjar punya lima kursi.
Padahal, untuk pencairan dana tersebut mesti melalui bendahara. H Soleh, warga Pengaron kelahiran 1964 ini terkejut karena tandatangannya telah dipalsukan.
Kasus ini sementara dikenakan pasal 263 KUHP yakni pemalsuan yang merugikan pihak lain. Namun, menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan, terlapor dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya selaku Ketua DPC Demokrat Banjar. Adi

Komentar