Meski Anggota Dewan, Aparat Hukum Diminta Tak Pilih Kasih


MARTAPURA – Persidangan kasus penganiayaan oleh terdakwa Muaddin, seorang anggota DPRD Banjar terhadap Abdul Malik Ilyas di PN Martapura akan kembali berlangsung. Sejumlah kalangan berharap, hakim tidak pilih kasih terhadap terdakwa yang notabene sebagai wakil rakyat itu.

H Hamidun Hamid seorang tokoh masyarakat Sambung Makmur, sangat menyayangkan dengan sikap seorang yang terhormat telah melakukan perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPRD, katanya Selasa (31/1). Kejadian terjadi pada 7 September 2011 lalu di depan sebuah kios ponsel di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur.

“Seharusnya seorang yang terhormat tersebut bisa menjaga sikap arogannya tersebut, kan Muaddin itu anggota dewan, masa bisa dengan mudahnya bersikap premanisme seperti itu” cetus Midun panggilan akrabnya.

“Sungguh perbuatan itu sangat tidak terpuji, dan yang seharusnya beliau itu seorang wakil dari kami, kok sampai tidak habis pikir telah tega melakukan penganiayaan terhadap seorang tokoh masyarakat, ustazd lagi,” ujar Midun dengan nada keras.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH, seorang pemerhati hukum angkat bicara. “Selama ini opini masyarakat hukum ituterkesan tajam kebawah dan tumpul keatas. Dari itu jangan sampai hanya seorang anggota Dewan hukum di Kabupaten Banjar ini mandul jadinya,” ujar Badrul.

“Kita lihat fakta di masyarakat bawah seseorang melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 atupun 352 KUHP pelakunya langsung ditahan penjara, sedangkan kasus penganiayaan terhadap seorang ustazd ini pelakunya hanya dikenakan tahanan kota saja, sungguh hal ini tidak adil,” tegas Badrul yang juga Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI).

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem Kalimantan), Aspihani Ideris, SAP MH dalam kesempatannya juga mengingatkan, sangat disayangkan sekali, seorang anggota dewan yang terhormat berbuat sedemikian itu. “Sungguh perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan Muaddin ini,” katanya.

Lanjut Aspihani Ideris, seharusnya seorang anggota Dewan itu memberikan contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat, bukannya berbuat dan bertindak prilaku preman seperti itu, hal demikian sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang terhormati.

Aktivis yang satu ini merasa terpanggil dan berkewajiban untuk membantu kaum yang lemah, agar suprimasi hukum dapat berjalan dengan adil di wilayah hukum Kabupaten Banjar ini, terangnya dengan nada penuh harap agar di dengar oleh pejabat hukum yang berwenang.

“Memang kalau kita melihat dari kacamata hukum perbuatan itu hanya tindak pidana ringan, akan tetapi kita melihat pelakunya seorang anggota Dewan, seorang yang seharusnya memberikan contoh yang baik, dari sinilah saya menilai bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus besar,” tegas Aspihani Ideris.

Aspihani Ideris berharap, penuntutan pidananya mengacu ke pasal 351 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bukan mengarah kepasal 352 ayat 1 dengan ancaman hanya 3 bulan penjara. “Kalau mengacu ke pasal 352 ayat 1 saya rasa itu sebuah pencorengan terhadap konstitusi hukum di daerah kita ini, dan otomatis si pelaku dapat bebas dari jeratan hukuman penjara,” ujar Aspihani.

Aspihani beranggapan selama ini penanganan dan penegakan hukum dimata masyarakat terkesan tebang pilih, jikalau penegak hukum bisa memenjarakan Muaddin, maka ini sebuah pencitraan bagi penegak hukum itu sendiri, tuturnya seraya menutup pembicaraan.

Sementara itu, Abdul Kahar Muzakir MA salah satu Aktivis Front Borneo Raya Kalimantan Selatan yang peduli terhadap korban penganiayaan tersebut miminta dan mengharapkan penegakan hukum yang benar dan adil walaupun pelakunya seorang pejabat. Menurutnya, hal tersebut sangat penting guna mewujudkan komitmen pemerintah pusat khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut Zakir mengungkapkan, kepada JPU dari Kejari Martapura bisa benar-benar menuntutnya dengan pidana yang setimpal, karena JPU berperan penting dalam penegakan supremasi hukum. “Jangan sampai terjadi kongkalingkong dalam kasus ini. Kemungkinan besar, yang melakukan penganiayaan, yakni oknum wakil rakyat, sarat kepentingan dan tidak beraninya hakim menindak yang bersangkutan,” ungkapnya. adi

Komentar