Jaringan Sabu LP Teluk Dalam Dipangkas

MARTAPURA - Sat Narkoba Polres Banjar berhasil memangkas jaringan pengedar sabu dari LP Teluk Dalam. Adalah seorang kurir, Abdul Basri alias Ameng (32), warga Jalan A Yani Km 9 Gang Abul Hasan, Desa Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar ditangkap bersama barang bukti hampir 20 gram sabu, Senin (30/1) lalu. Kini, ia terancam hukuman minimal lima tahun akibat kesandung pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Rabu (2/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Narkoba-nya AKP Puryanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sangat berarti, mengingat wilayah hukum Polres Banjar memang rawan peredaran Narkoba. "Wilayah kita begitu strategis, karena menjadi perlintasan, baik adari Banjarmasin, maupun keluar daerah sampai ke Kaltim. Untuk itu saya sudah jauh hari memerintahkan semua Polsek untuk mengadakan razia Pekat termasuk Narkoba guna menekan peredaran Narkoba," cetus Dwi.
Dikatakan Dwi, tertangkapnya Ameng setelah ada informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sedang berupaya mengedarkan sabu keluar daerah, yakni ke arah Batulicin dengan memanfaatkan taksi Batulicin. "Di tengah jalan kita kejar dan ternyata benar, yang bersangkutan membawa sabu dua kantong. Setelah kita kembangkan ke kediamannya, juga kita dapati sejumlah sabu, sehingga seluruh sabu hampir 20 gram kita amankan," cetusnya.
Abdul Basri ditangkap Senin (30/1) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan A Yani Km 14, seberang Masjid Gambut ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Blade DA 6094 MI.
Menurut AKP Puryanto, di saku Ameng ditemukan dua kantong sabu masing-masing 5 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakannya di Desa Mandar Sari.
"Di sana, ditemukan lagi beberapa paket sabu yang disembunyikan di semak-semak kuburan belakang kontrakannya, yakni satu kantong sabu, empat paket sedang masing-masing 1 gram serta empat paket kecil," bebernya.
Dari pengakuan Ameng, ia sudah tiga kali menerima orderan dari seseorang berinisial Ewn yang menjadi tahanan di LP Teluk Dalam. "Kali ketiga ini gagal. Sementara dua orderan lainnya berhasil, masing-masing satu kantong dan dua kantong. Saya sudah menerima Rp1,5 juta dari pengiriman tersebut. Pengiriman kali ini semestinya dapat Rp2 juta jika berhasil," tukas bapak satu anak, mantan pegawai sebuah travel di Km 10 A Yani ini.
Ditambahkan, ia sebelumnya dikenalkan oleh temannya. "Ewn ini menghuni Blok B LP Teluk Dalam. Saya mendapat telpon kemudian membezuk Ewn. Di sana saya dititipi barang untuk dikasih ke taksian Batulicin," terangnya.
Meski demikian, penyidik tidak begitu saja percaya. "Kami akan dalami lagi sejumlah petunjuk guna membekuk bandarnya. Kita sudah berupaya bekerjasama dengan Polda Kalsel untuk membongkar jaringan LP Teluk Dalam ini," cetusnya. adi

Komentar