Ganti Rugi Lahan Disunat

MARTAPURA - Ratusan warga dari tiga desa, masing-masing dari Desa Mandiangin Barat, Desa Mandiangin Timur serta Desa Tiwingan,

Kecamatan Aranio diwakili LSM Aliansi Indonesia mengadu ke Polres Banjar terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan dari PT

Anugerah Watindo, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Rabu (22/2), Ketua LSM Aliansi Indonesia, H Basri kepada wartawan mengatakan, permasalahan tersebut terjadi empat bulan.

"Dan ratusan warga sudah menyerahkan urusannya kepada kami untuk mengadvokasi kasus ini, di mana hampir semua klien kami tidak

mendapat ganti rugi yang patut. Bahkan, kuat dugaan uang ganti rugi itu disunat oleh oknum pembakal ketiga desa," cetusnya.
Dijelaskan Basri usai melapor ke Sat Reskrim Polres Banjar, informasi yang diterima bahwa PT Anugerah Watindo sebenarnya

mengganti rugi lahan warga senilai Rp2,5 juta per hektar lahan, selain itu, Rp750 ribu per kuburan kepada ahli waris.
"kenyataannya, klien kami rata-rata hanya menerima Rp500 ribu per hektar dan bahkan, ada ahli waris yang tidak menerima

santunan akibat makam keluarganya yang tergusur. Ini sudah kelewatan dan di luar perikemanusiaan. Bahkan, makam ada sekitar enam

buah itu digusur begitu saja, tanpa pemberitahuan kepada ahli waris," beber Basri yang datang bersama anakbuahnya dan puluhan

perwakilan warga.
Berdasar bukti laporan, TBL/30/II/2012/Krim/Res Banjar, terlapor yang diduga melakukan penggelapan dana ganti rugi lahan

itu, Aidi Gazali, Badaruddin, dan Gusairi.
Ditambahan Basri lagi, masalah bermula dari PT Anugerah Watindo yang membuka lahan perkebunan sawit di 3.567 hektar yang

meliputi ketiga desa, yakni Desa Mandiangin Barat, Desa Mandiangin Timur dan Desa Tiwingan. Perusahaan itu disinyalir memberikan

ganti rugi lahan kepada warga penggarap lahan sebelumnya, senilai Rp7 miliar atau rata-rata Rp2,5 juta per hektar.
"Namun, dalam kenyataannya, ratusan klien kami cuma menerima Rp500 ribu per hektar. Kami sudah memberikan laporan resmi,

dan aparat tadi menerima lagi keterangan dari enam perwakilan warga atau tiap desa diwakili dua orang saksi korban," bebernya.
Sementara Amat Syarkani, warga Desa Kiriam RT 3 yang menjadi ahli waris salah satu pemilik makam mennerangkan, ayahnya sama

sekali tidak menerima ganti rugi akibat penggusuran makam. "Makam kakek saya digusur begitu saja tanpa pemberitahuan. Dan lagi,

uang ganti rugi dari perusahaan Rp750 ribu per makam juga tidak sampai ke ayah saya," papar Amat.
Masalah ganti rugi lahan ini juga diikuti kontroversi lain. Menurut Basri, ada keanehan kenapa PT Anugerah Watindo sampai

bisa menguasai lahan yang notabene semuanya termasuk kawasan hutan lindung. Di Desa Tiwingan saja, lanjutnya, semuanya masuk

kawasan hutan lindung, apalagi sebagian besar lahan yang digarap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu juga mencakup Taman Hutan

Raya (Tahura) Sultan Adam.
Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim-nya AKP Wildan Alberd membenarkan adanya laporan dari warga

terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan dari PT Anugerah Watindo. Kasus masih diselidiki dengan mendengarkan dan

memberkaskan keterangan saksi-saksi. adi

Komentar

rainbow mengatakan…
teruskan berjuang....katakan yg benar adalah benar